Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
YUDISTIRA PERMANASYAH Bin HERMANSYAH (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/M.2.18.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDISTIRA PERMANASYAH Bin HERMANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa terdakwa Yudistira Permanasyah Bin hermansyah (alm), pada hari Jumat tanggal  19 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Pos Security Perum Golden Valley Desa Bojong Rangkas Kec Ciampea Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu., Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari jumat taggal 19 April 2024 saksi Adi menerima laporan dari masyarakat bila di daerah perum Golden Valley Desa Bojong rangkas ada penyalahgunaan obat obatan terlarang.
  • Bahwa setelah emnapatkan info tersebut lalu saksi bersama dengan rekannya saski benny dan Rivan menuju Lokasi dan setel;ah melakukan pemantauan ternyata terdakwa sedang bekerja sebagai security di perum Golden Valley.
  • Bahwa benar dikarenakan sesuai denga ciri ciri yang didapatkan saksi adi dan team lalu meangkap terdakwa yang sedang bekerja dan setelah ditangkap kemudian saksi bersama team melakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) tas slempang  warna hitam yang didalamnya ditemukan 93 butir obat jenis tramadol dan uang sebesar Rp 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah)
  • Bahwa benar dari pengakuan terdakwa mendapatkan obat kenis tramadol dari Abeng (dpo) dan terdakwa mendapatkan dengan cara membelinnya dan pembayaraan dilakukan terdakwa dengan cara hutang terlbih dahulu dan setelah habis maka terdakwa akan membayar.
  • Bahwa terdakwa menjual dengan harag sebesar Rp.12.000/butir obat tramadol sedangkan tetrdakwa membelinya dengan harga sebesar Rp.10.000/butir.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instasi terkait dan keahlian di bidang farmasi baik itu menjual atau membeli obat obatan jenis tramadol.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Krimilnalistik Barang Bukti No LAB 1819/NOF/2023 tgl 13 Mei 2024 di tanda tangani oleh Dra Fitryana hawa dan Sandhy Santosa telah melakukan pemeriksaan 1 (satu) buah amplop coklat berlak  yang berisi 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet (sampel) warna dengan berat netto seluruhnya 2,2203 gram dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan No 0955/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis tramadol.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa Yudistira Permanasyah Bin hermansyah (alm), pada hari Jumat tanggal  19 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Pos Security Perum Golden Valley Desa Bojong Rangkas Kec Ciampea Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada hari jumat taggal 19 April 2024 saksi Adi menerima laporan dari masyarakat bila di daerah perum Golden Valley Desa Bojong rangkas ada penyalahgunaan obat obatan terlarang.
  • Bahwa setelah emnapatkan info tersebut lalu saksi bersama dengan rekannya saski benny dan Rivan menuju Lokasi dan setel;ah melakukan pemantauan ternyata terdakwa sedang bekerja sebagai security di perum Golden Valley.
  • Bahwa benar dikarenakan sesuai denga ciri ciri yang didapatkan saksi adi dan team lalu meangkap terdakwa yang sedang bekerja dan setelah ditangkap kemudian saksi bersama team melakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) tas slempang  warna hitam yang didalamnya ditemukan 93 butir obat jenis tramadol dan uang sebesar Rp 24.000.
  • Bahwa benar dari pengakuan terdakwa mendapatkan obat kenis tramadol dari Abeng (dpo) dan terdakwa mendapatkan dengan cara membelinnya dan pembayaran dilakukan terdakwa dengan cara hutang terlebih dahulu dan setelah habis maka terdakwa akan membayar.
  • Bahwa terdakwa menjual dengan harag sebesar Rp.12.000/butir obat tramadol sedangkan terdakwa membelinya dengan harga sebesar Rp.10.000/butir.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instasi terkait dan keahlian di bidang farmasi baik itu menjual atau membeli obat obatan jenis tramadol.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Krimilnalistik Barang Bukti No LAB 1819/NOF/2023 tgl 13 Mei 2024 di tanda tangani oleh Dra Fitryana hawa dan Sandhy Santosa telah melakukan pemeriksaan 1 (satu) buah amplop coklat berlak  yang berisi 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet (sampel) warna dengan berat netto seluruhnya 2,2203 gram dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan No 0955/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis tramadol.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya