Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Bin MA’MUN pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal saat Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Indrawan Als Entoy Als Bolong (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 ketika itu Sdr. Indrawan Als Entoy Als Bolong (DPO) mengirimkan pesan WA dengan isi “naikin nomer, jemput, dimana lu?” kemudian Terdakwa membalas pesan tersebut dengan mengirimkan sebuah nomor handphone sesuai permintaan Sdr. Indrawan Als Entoy Als Bolong (DPO) lalu dibalas oleh Sdr. Indrawan Als Entoy Als Bolong (DPO) “yaudah udah gua naikin”.
- Bahwa sekira pukul 18.30 wib ada Terdakwa menerima pesan WA dari nomor telepon yang tidak dikenal yang isinya “posisi dimana?” dan dijawab Terdakwa “dirumah” kemudian dibalas kembali “jalan kesini aja (alfamidi super Cipayung Kota Depok) selanjutnya Terdakwa segera berangkat menuju tempat yang sudah diarahkan setibanya ditempat tujuan lalu Terdakwa diarahkan ke sebuah lokasi yang terletak di Jl. Bulak Timur Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok lalu mengambil kotak bekas rokok Siganature dari asbes belakang sebuah warung setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa pulang ke rumahnya di Kp. Duren Baru Rt. 004 Rw. 006 Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu berada ditangan Terdakwa kemudian Terdakwa menyiapkan sabu-sabu tersebut untuk ditempel/diedarkan sesuai arahan Sdr. Indrawan Als Entoy Als Bolong (DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib Sdr. Indrawan Als Entoy Als Bolong (DPO) menghubungi Terdakwa kemudian menyuruh Terdakwa untuk menempel Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Bahwa sejak Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa telah menempel 20 paket disekitar Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, sedangkan sisa yang belum ditempel disimpan oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Bogor mendapat informasi dari masyarakat yang isinya yaitu ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga mengedarkan sabu-sabu didaerah Desa Susukan Kecamatan Bojonggede selanjutnya Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan disebuah rumah yang terletak di Kp. Duren Baru Rt. 004 Rw. 006 Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, kemudian saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) pack platik bening;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah tas selempang warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno5 warna hitam No.Imei 1 865755052503698, No Imei 2 : 865755052503680
- Berdasarkan penemuan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Polres Bogor dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu;
Berat total Brutto 14,46 (empat belas koma empat puluh enam) gram.
- Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL173FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI, didapat hasil sebagai berikut :
- Barang bukti : A = 1 sampel berat Netto awal 11,9564 gram, B = 1 sampel berat Netto awal 0,2065 gram
- Pemeriksaan sampel :
- Sampel A kristal postif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Sampel B kristal postif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Sisa Barang bukti
Sampel A Netto akhir 11,9091 gram
Sampel B Netto akhir 0,1721 gram
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika jenis sabu-sabu, selain itu tujuan Terdakwa I menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika jenis sabu-sabu bukanlah untuk kepentingan medis ataupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk diedarkan sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 400.000,-/gram dari setiap sabu-sabu yang telah Terdakwa edarkan.
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Bin MA’MUN pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Kp. Duren Baru Rt. 004 Rw. 006 Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Bogor mendapat informasi dari masyarakat yang isinya yaitu ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga mengedarkan sabu-sabu didaerah Desa Susukan Kecamatan Bojonggede selanjutnya Saksi A. Yudha Biran, Saksi Arief Budiman dan Saksi Ryan Lerian mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan disebuah rumah yang terletak di Kp. Duren Baru Rt. 004 Rw. 006 Desa Susukan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, kemudian saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) pack platik bening;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah tas selempang warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno5 warna hitam No.Imei 1 865755052503698, No Imei 2 : 865755052503680
- Berdasarkan penemuan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Polres Bogor dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu;
Berat total Brutto 14,46 (empat belas koma empat puluh enam) gram.
- Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL173FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI, didapat hasil sebagai berikut :
- Barang bukti : A = 1 sampel berat Netto awal 11,9564 gram, B = 1 sampel berat Netto awal 0,2065 gram
- Pemeriksaan sampel :
- Sampel A kristal postif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Sampel B kristal postif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Sisa Barang bukti
Sampel A Netto akhir 11,9091 gram
Sampel B Netto akhir 0,1721 gram
- Bahwa Terdakwa menerangkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik Sdr. Indrawan Als Entoy Als Bolong (DPO) yang didapatkan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 di Jl. Bulak Timur Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok selain itu Terdakwa juga menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, selain itu tujuan Terdakwa I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika jenis sabu-sabu bukanlah untuk kepentingan medis ataupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk diedarkan sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 400.000,-/gram dari Sdr. Indrawan Als Entoy Als Bolong (DPO). Berdasarkan hal tersebut mereka Terdakwa pun ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 112 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA |