Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.MEKA DEDENDRA, S.H.
2.RINALDI MAHA, S.H., M.H
1.PT. TOM COCOCHA INDONESIA
2.BUPATI BOGOR CQ. PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
3.GUBERNUR JAWA BARAT CQ. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEKA DEDENDRA, S.H.
2RINALDI MAHA, S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TOM COCOCHA INDONESIA
2BUPATI BOGOR CQ. PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
3GUBERNUR JAWA BARAT CQ. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh alasan hukum di atas, PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi industri pengolahan arang briket batok kelapa di Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, hingga adanya putusan akhir berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  3. DALAM POKOK PERKARA:
  4. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  5. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena mengoperasikan kegiatan usaha pengolahan (manufaktur) dan produksi aktif   arang briket batok kelapa di luar batas perizinan gudang yang dikantongi;
  6. Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas kelalaian tidak menjalankan tugas pokok pengawasan perizinan lingkungan dan tata ruang secara efektif;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT berupa:
    • Kerugian Materiil sebesar Rp15.750.000,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
    • Kerugian Immateriil sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
      secara tunai, sekaligus, dan seketika;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh secara mutlak terhadap putusan hukum ini;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak