Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
764/Pdt.P/2025/PN Cbi Muhamad Jajang Yakub Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 764/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhamad Jajang Yakub
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk perubahan nama ayah pada Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran yang tertulis JAJANG YOLEH menjadi MUHAMAD JAJANG YAKUB pada kutipan akta kelahiran nomor 3201-LT-21112018-0089.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bogor, untuk mencatat serta mendaftarkan tentang pergantian nama ayah pada Akta Kelahiran anak pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-21112018-0089, untuk dicatat dalam daftar register yang sedang berjalan atau berlaku serta diberikan catatan pinggir pada Akta kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak