| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 15 tanggal 18 Februari 2019 dibuat dihadapan H. Sakti Alamsyah S.H., M.Kn., M.H., MM,. dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 268/2019 tanggal 01 April 2019 dibuat dihadapan PPAT Dra. Hj. Pitri Warsyam, S.H., MM., M.Kn yang ditandatangani oleh TERGUGAT II dan PT Emas Persada Finance batal;
- Menyatakan Hak Tanggungan yang diletakkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5993, seluas 2.545 m?2; (duaribu limaratus empatpuluh lima meter persegi) yang terletak di Komplek Perumahan Billabong Park View, Blok G.03, No. 14, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Irvanus Okber Kimbal (TERGUGAT II) “Hapus”;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 5694/2019 tertanggal 11 April 2019 “Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat”;
- Menyatakan penetapan Sita Jaminan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dengan Penetapan Nomor 02/Pen.Pdt/Eks.Akte/2020 PN. Cbi tertanggal 8 Januari 2021 dan Penetapan Nomor 02/Pen.Pdt/Eks.Akte/2021 PN. Cbi tertanggal 9 September 2021 “Batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.”
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5993, seluas 2.545 m?2; (duaribu limaratus empatpuluh lima meter persegi) yang terletak di Komplek Perumahan Billabong Park View, Blok G.03, No. 14, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Irvanus Okber Kimbal (TERGUGAT II) dan mengembalikan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan penetapan Eksekusi Lelang oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan penetapan Nomor 02/Pen.Pdt/Eks.Akte/2021/PN Cbi tertanggal 04 Oktober 2021 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt/ Eks. Akte/2020/PN Cbi tertanggal 17 September 2021 “Batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.”
- Menyatakan perolehan dan penguasaan atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5993, seluas 2.545 m?2; (duaribu limaratus empatpuluh lima meter persegi) yang terletak di Komplek Perumahan Billabong Park View, Blok G.03, No. 14, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Irvanus Okber Kimbal (TERGUGAT II) oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menetapkan secara hukum, bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5993, seluas 2.545 m?2; (duaribu limaratus empatpuluh lima meter persegi) yang terletak di Komplek Perumahan Billabong Park View, Blok G.03, No. 14, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Irvanus Okber Kimbal (TERGUGAT II);
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5993, seluas 2.545 m?2; (duaribu limaratus empatpuluh lima meter persegi) yang terletak di Komplek Perumahan Billabong Park View, Blok G.03, No. 14, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Irvanus Okber Kimbal (TERGUGAT II) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengajukan penerbitan Sertifikat Pengganti Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5993, seluas 2.545 m?2; (duaribu limaratus empatpuluh lima meter persegi) yang terletak di Komplek Perumahan Billabong Park View, Blok G.03, No. 14, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Irvanus Okber Kimbal (TERGUGAT II);
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5993, seluas 2.545 m?2; (duaribu limaratus empatpuluh lima meter persegi) yang terletak di Komplek Perumahan Billabong Park View, Blok G.03, No. 14, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang semula atas nama TERGUGAT II menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk mencatat peralihan hak dan balik nama yang semula atas nama TERGUGAT II menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |