Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2022/PN Cbi 1.ABDUL FARID ,SH
2.FEBRI HARIANTO, SH
1.Arif Rachman Fahlevie Bin Bahrudin.Alm
2.Nurfatir Adirafirdaus Bin Ujang Fachrudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1730/M.2.18/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL FARID ,SH
2FEBRI HARIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arif Rachman Fahlevie Bin Bahrudin.Alm[Penahanan]
2Nurfatir Adirafirdaus Bin Ujang Fachrudin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa I Arif Rachman Fahlevie Bin Bahrudin (Alm) bersama – sama dengan  Terdakwa II Nurfatir Adirafirdaus Bin Ujang Fachrudin pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 15.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 atau setidak – tidaknya lagi pada tahun 2022 bertempat di Jl. Raya Beber 2 Ds. Cibeber 2 Kec. Leuwiliang Kab. Bogor dan di Jl. Raya Karekel Ds. Karekel Kec. Leuwiliang, Kabupaten Bogor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa I Arif Rachman Fahlevie Bin Bahrudin (Alm) bersama – sama dengan  Terdakwa II Nurfatir Adirafirdaus Bin Ujang Fachrudin pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 15.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 atau setidak – tidaknya lagi pada tahun 2022 bertempat di Jl. Raya Beber 2 Ds. Cibeber 2 Kec. Leuwiliang Kab. Bogor dan di Jl. Raya Karekel Ds. Karekel Kec. Leuwiliang, Kabupaten Bogor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa I Arif Rachman Fahlevie Bin Bahrudin (Alm) bersama – sama dengan  Terdakwa II Nurfatir Adirafirdaus Bin Ujang Fachrudin pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2022 atau setidak – tidaknya lagi pada tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Kp. Lebak Kaum RT 003 / RW 004 Ds. Leuwiliang, Kec. Leuwiliang, Kab. Bogor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya