Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
475/Pdt.P/2025/PN Cbi Juliah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 475/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juliah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir pada Akta Kelahiran Nomor 136/SD/94 yang semula tertulis 03 Februari 1960 diperbaiki menjadi 03 Februari 1961, untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran dengan nomor 474.1/114/VII/2025 dan berdasarkan acuan surat nikah orangtua dengan nomor 972/1960 pada tanggal 6 Juni 1960. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Permohonan perubahan Tahun Lahir pada Akta Kelahiran Nomor 136/SD/94 yang semula tertulis 03 Februari 1960 diperbaiki menjadi 03 Februari 1961 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon tersebut.
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak