Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/PDT.G/2000/PN.CBN DR MUSA SOEBIANTORO 1.SOLAIMAN ARIONO SH
2.SETIOWATI SH
3.BAMBANG SULISTYO
4.PURI MUDJI W
5.PT HALIM INDONESIA BANK
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2000
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/PDT.G/2000/PN.CBN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR MUSA SOEBIANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SOLAIMAN ARIONO SH
2SETIOWATI SH
3BAMBANG SULISTYO
4PURI MUDJI W
5PT HALIM INDONESIA BANK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. mnegabulkan permohonan pelawan
  2. menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
  3. menyatakn pengadilan negeri bogor tidak berwenang memeriksa permohonan para terkawan tanggal 28 oktober 1999 no 092/UKM-HIB/X/99 tentang pelaksanaan atas eksekusi barang jaminan termohon eksekusi (pelawan) JO permohonan para terlawaan tanggal 23 april 1999 no 037/UKM-HIB/X/99 perihal permohonan eksekusi akte hak tanggungan
  4. menyatakan tindakan serta perbuatan para terlawan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi sebagaiman dimaksud petitum 3 di atas adalah merupakan :
    • 4.1.merupakan perbuatan melawaan hukum
    • 4.2.merupakan tindakan prematur /tindakan yang belum waktunya dilakukan menurut hukum
  5. menyatakan penetapan pengadilan negeri bogor no 38/pdt/eks.akte/1999.pn.cbn tanggal 2 juli 1999 dan penetapan pn bogor no 38/pdt/eks.akte/1999 tanggal 28 oktober 1999 masing-masing ke dalam dengan segala tindakan ikutannya seperti pemberian tegoran/asamaning kepada pelawan dan penyitaan eksekusi atas barang jaminan milik pelawan (termohon eksekusi) menjadi :
    • 5.1.tidak sah ,cacat hukum,dan batal demi hukum
    • 5.2.atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum
  6. menyatakan mengangkat sita eksekusi atas barang jaminan milik pelawan (termohon eksekusi) berdasarkan penetapak pn bogor no 38/pdt/eks.akte/1999/pn.cbn tanggal 28 oktober 1999
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak