Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
802/Pdt.P/2024/PN Cbi MUHAMMAD ANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 802/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ANDRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada :
 
2.1. Akta Kelahiran Pemohon Nomor 174935.CS/2011, tertanggal tertanggal 30 Desember 2011, tertulis Pemohon dilahirkan di Bogor pada tanggal 8 November 1981, anak ke satu laki-laki dari pasangan Moch Odih dan Atih, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
 
2.2. Kartu Keluarga No. 3201011209110017 atas nama kepala keluarga Muhammad Andri (Pemohon) tertanggal 09 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor.
 
2.3. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 32010108110010 atas nama Muhammad Andri, tertanggal 10 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bogor.
 
Kesemuanya semula bernama MUHAMMAD ANDRI menjadi ANDRI.
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut ke dalam register yang tersedia untuk itu;
 
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak