Dakwaan |
------Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD RIZWAN RAMADAN ALIAS JUAN BIN NANA SUPRIATNA (ALM) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Blok Dwikora Kampung Cicere Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa yang bukan siswa SMA ABI, bergabung dengan teman-teman terdakwa yang bersekolah di SMA ABI untuk membantu tawuran antara SMA ABI dengan SMA 1 Sukajaya. Pada saat sampai di Blok Lapangan Dwikora terdakwa melihat saksi korban RIZKY terjatuh dari sepeda motor, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban RIZKY dan langsung melakukan pembacokan sebanyak 2 (dua) kali dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang sudah disiapkan terdakwa sebelumnya ke arah pergelangan tangan sebelah kiri saksi korban RIZKY, setelah melakukan pembacokan, terdakwa melarikan diri ke arah Penjaungan, sampai pada akhirnya pada tanggal 21 Januari 2025 terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Cigudeg
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada saksi korban RIZKY di RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor tanggal 09 Januari 2025 dan berdasarkan Visum Et Repertum No. FK/20/I/2024/IKF tanggal 21 Januari 2025 (terlampir dalam berkas perkara), hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
• Ketika Korban RIZKY datang, pada pergelangan tangan kiri bagian dalam terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar tulang yang terpotong rata
• Radiologi : Dibagian tangan kiri didapatkan kesan patah tulang, Dibagian tangan kanan didapatkan kesan dalam batas normal, Dibagian dana didapatkan kesan dalam batas normal
• Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban berumur dua puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut telah menimbulkan tangan kiri korban putus di pergelangan tangan
------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------------------------- |