Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.B/2026/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.LUKASMANA, SH
FIRMAN Bin BAKHTIRAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 435/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3656/M.2.18.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN Bin BAKHTIRAD (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KE

KESATU

----Bahwa Terdakwa FIRMAN BIN BAKHTIRAD (ALM) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pagi hingga malam hari atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamatkan di Kampung Bojong Tengah Rukun Tetangga 03 Rukun Warga 06 Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telahyang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan April 2026, Saksi SURYA CHANDRA sedang membutuhkan Kabel Fiber Optic untuk keperluan usahanya. Kemudian, Terdakwa mengetahui hal tersebut dan memberikan informasi kepada Saksi SURYA CHANDRA apabila memiliki teman yang bernama Sdr. ARMAN alias AMONG menjual Kabel Fiber Optic sebanyak 4 (empat) jenis, yaitu kabel 24 core panjang 1,1 Km, kabel 64 core panjang 1,2 Km + 900 meter, kabel 96 core panjang 2,5 Km, dan kabel 144 core panjang 1,9 Km. Kemudian, Terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan kabel dan melakukan negosiasi harga atas permintaan dari Saksi SURYA CHANDRA dan mendapatkan kesepakatan harga yaitu Kabel 24 core panjang 1,1 Km sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), Kabel 64 core panjang 1,2 Km + 900 meter sebesar Rp3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), Kabel 96 core panjang 2,5 Km sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), danmKabel 144 core panjang 1,9 Km sebesar Rp3.990.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total harga keseluruhan sebesar Rp14.340.000,- (empat belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 Saksi SURYA CHANDRA menyetujui untuk membeli kabel-kabel tersebut dengan ketentuan membayar uang muka (down payment/DP) sebesar 30?ri harga pembelian atau sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang diantar ke rumah Saksi SURYA CHANDRA. Kemudian, Terdakwa mengarahkan agar pembayaran uang muka tersebut ditransfer ke rekening Bank CIMB Niaga Nomor Rekening 7635.6399.7800 atas nama NOPA FRANSISKA TIOLINA SAGALA sehingga SURYA CHANDRA melakukan transfer sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui layanan Mobile Banking ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa. Kemudian, Saksi SURYA CHANDRA menunggu pengiriman Kabel Fiber Optic sebagaimana telah dijanjikan, namun hingga malam hari barang tersebut tidak kunjung diantar. Ketika ditanyakan, Terdakwa hanya menyampaikan kabel akan segera dikirim.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, bertempat di rumah Saksi SURYA CHANDRA yang beralamatkan di Kampung Bojong Tengah Rukun Tetangga 03 Rukun Warga 06 Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Saksi SURYA CHANDRA meminta Terdakwa menghubungi Sdr. ARMAN alias AMONG dikarenakan barang yang dipesan tidak kunjung datang ke rumah Saksi SURYA CHANDRA sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYA CHANDRA apabila sedang melakukan pengiriman barang ke daerah Tangerang dan setelah selesai akan menuju rumah Saksi SURYA CHANDRA untuk mengantarkan kabel tersebut. Kemudian, hingga sore hari kabel yang dijanjikan tetap tidak diantar sehingga Terdakwa mengatakan sedang dalam perjalanan menuju wilayah Bogor hingga malam hari barang tetap tidak diterima, Saksi SURYA CHANDRA meminta Terdakwa untuk mendatangi tempat tinggal Sdr. ARMAN alias AMONG di daerah Cisarua untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan beserta kabel yang dijanjikan. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa tempat tinggal yang dimaksud telah kosong dan nomor telepon Sdr. ARMAN alias AMONG sudah tidak aktif.
  • Bahwa Terdakwa mengatakan nomor telepon yang sebelumnya diberikan kepada Saksi SURYA CHANDRA sebagai nomor milik Sdr. ARMAN alias AMONG, yaitu nomor 089691973277, ternyata merupakan nomor telepon milik Terdakwa yang sudah tidak aktif sehingga identitas maupun keberadaan Sdr. ARMAN alias AMONG tidak dapat dipastikan.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi SURYA CHANDRA mengalami kerugian berupa uang muka pembelian Kabel Fiber Optic sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP 2023. -----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa FIRMAN BIN BAKHTIRAD (ALM) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pagi hingga malam hari atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamatkan di Kampung Bojong Tengah Rukun Tetangga 03 Rukun Warga 06 Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogoratau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telahyang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan April 2026, Saksi SURYA CHANDRA sedang membutuhkan Kabel Fiber Optic untuk keperluan usahanya. Kemudian, Terdakwa mengetahui hal tersebut dan memberikan informasi kepada Saksi SURYA CHANDRA apabila memiliki teman yang bernama Sdr. ARMAN alias AMONG menjual Kabel Fiber Optic sebanyak 4 (empat) jenis, yaitu kabel 24 core panjang 1,1 Km, kabel 64 core panjang 1,2 Km + 900 meter, kabel 96 core panjang 2,5 Km, dan kabel 144 core panjang 1,9 Km. Kemudian, Terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan kabel dan melakukan negosiasi harga atas permintaan dari Saksi SURYA CHANDRA dan mendapatkan kesepakatan harga yaitu Kabel 24 core panjang 1,1 Km sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), Kabel 64 core panjang 1,2 Km + 900 meter sebesar Rp3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), Kabel 96 core panjang 2,5 Km sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), danmKabel 144 core panjang 1,9 Km sebesar Rp3.990.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total harga keseluruhan sebesar Rp14.340.000,- (empat belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 Saksi SURYA CHANDRA menyetujui untuk membeli kabel-kabel tersebut dengan ketentuan membayar uang muka (down payment/DP) sebesar 30?ri harga pembelian atau sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang diantar ke rumah Saksi SURYA CHANDRA. Kemudian, Terdakwa mengarahkan agar pembayaran uang muka tersebut ditransfer ke rekening Bank CIMB Niaga Nomor Rekening 7635.6399.7800 atas nama NOPA FRANSISKA TIOLINA SAGALA sehingga SURYA CHANDRA melakukan transfer sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui layanan Mobile Banking ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa. Kemudian, Saksi SURYA CHANDRA menunggu pengiriman Kabel Fiber Optic sebagaimana telah dijanjikan, namun hingga malam hari barang tersebut tidak kunjung diantar. Ketika ditanyakan, Terdakwa hanya menyampaikan kabel akan segera dikirim.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, bertempat di rumah Saksi SURYA CHANDRA yang beralamatkan di Kampung Bojong Tengah Rukun Tetangga 03 Rukun Warga 06 Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Saksi SURYA CHANDRA meminta Terdakwa menghubungi Sdr. ARMAN alias AMONG dikarenakan barang yang dipesan tidak kunjung datang ke rumah Saksi SURYA CHANDRA sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYA CHANDRA apabila sedang melakukan pengiriman barang ke daerah Tangerang dan setelah selesai akan menuju rumah Saksi SURYA CHANDRA untuk mengantarkan kabel tersebut. Kemudian, hingga sore hari kabel yang dijanjikan tetap tidak diantar sehingga Terdakwa mengatakan sedang dalam perjalanan menuju wilayah Bogor hingga malam hari barang tetap tidak diterima, Saksi SURYA CHANDRA meminta Terdakwa untuk mendatangi tempat tinggal Sdr. ARMAN alias AMONG di daerah Cisarua untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan beserta kabel yang dijanjikan. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa tempat tinggal yang dimaksud telah kosong dan nomor telepon Sdr. ARMAN alias AMONG sudah tidak aktif.
  • Bahwa Terdakwa mengatakan nomor telepon yang sebelumnya diberikan kepada Saksi SURYA CHANDRA sebagai nomor milik Sdr. ARMAN alias AMONG, yaitu nomor 089691973277, ternyata merupakan nomor telepon milik Terdakwa yang sudah tidak aktif sehingga identitas maupun keberadaan Sdr. ARMAN alias AMONG tidak dapat dipastikan.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi SURYA CHANDRA mengalami kerugian berupa uang muka pembelian Kabel Fiber Optic sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP 2023. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya