| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUNIR Bin MUHAMAD JAFAR ALI Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Pinggir jalan yang beralamatkan Jl. Raya Walahir Ds. Nambo Kec. Klapanunggal Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ETO (DPO) di sebuah warung makan Padang di daerah Griya Bukit Jaya Gunung Putri Bogor, tepatnya di Jalan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pada saat itu Sdr. ETO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual obat keras dengan imbalan gaji dan uang makan, dan tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah kontrakan di Perum Griya Bukit Jaya Blok M No. 02, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sdr. ETO (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whatsapp dan mengatakan akan mengirimkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan kata “OK”. Selanjutnya obat tersebut dikirimkan keesokan harinya, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah kontrakan di Perum Griya Bukit Jaya Blok M No. 02, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku sebagai anak buah dari Sdr. ETO (DPO) dengan tujuan menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, kemudian Terdakwa menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Klapanunggal.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026, sekira pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Walahir, Kampung Walahir RT 004 RW 002, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Terdakwa sedang melakukan transaksi penjualan dan peredaran obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.730 (seribu tujuh ratus tiga puluh) butir obat pil jenis Tramadol dan 150 (seratus lima puluh) butir obat pil jenis Trihexyphenidyl yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan “Z&R” yang sedang dikenakan oleh Terdakwa. Selain itu ditemukan pula barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna hitam dengan No. IMEI 1: Null dan No. IMEI 2: Null, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke polsek klapanunggal.
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut sejak awal bulan Maret 2026. Dengan cara para pembeli datang langsung menemui Terdakwa maupun melalui komunikasi Whatsapp yang sebelumnya telah ditentukan lokasi pertemuannya. Terdakwa melakukan penjualan setiap hari mulai sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB, penghasilan Terdakwa dari hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak menentu setiap harinya, yaitu sekitar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan upah Terdakwa sebagai pegawai Sdr. ETO (DPO) berupa uang makan sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari dan gaji sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang baru diterima sebanyak 1 (satu) kali .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2099/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 1450/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,2329 gram.
- 1451/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2428 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUHAMMAD MUNIR Bin MUHAMAD JAFAR ALI merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD MUNIR Bin MUHAMAD JAFAR ALI jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUNIR Bin MUHAMAD JAFAR ALI Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Pinggir jalan yang beralamatkan Jl. Raya Walahir Ds. Nambo Kec. Klapanunggal Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ETO (DPO) di sebuah warung makan Padang di daerah Griya Bukit Jaya Gunung Putri Bogor, tepatnya di Jalan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pada saat itu Sdr. ETO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual obat keras dengan imbalan gaji dan uang makan, dan tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah kontrakan di Perum Griya Bukit Jaya Blok M No. 02, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sdr. ETO (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whatsapp dan mengatakan akan mengirimkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan kata “OK”. Selanjutnya obat tersebut dikirimkan keesokan harinya, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah kontrakan di Perum Griya Bukit Jaya Blok M No. 02, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku sebagai anak buah dari Sdr. ETO (DPO) dengan tujuan menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, kemudian Terdakwa menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Klapanunggal.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026, sekira pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Walahir, Kampung Walahir RT 004 RW 002, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Terdakwa sedang melakukan transaksi penjualan dan peredaran obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.730 (seribu tujuh ratus tiga puluh) butir obat pil jenis Tramadol dan 150 (seratus lima puluh) butir obat pil jenis Trihexyphenidyl yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan “Z&R” yang sedang dikenakan oleh Terdakwa. Selain itu ditemukan pula barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna hitam dengan No. IMEI 1: Null dan No. IMEI 2: Null, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke polsek klapanunggal.
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut sejak awal bulan Maret 2026. Dengan cara para pembeli datang langsung menemui Terdakwa maupun melalui komunikasi Whatsapp yang sebelumnya telah ditentukan lokasi pertemuannya. Terdakwa melakukan penjualan setiap hari mulai sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB, penghasilan Terdakwa dari hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak menentu setiap harinya, yaitu sekitar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan upah Terdakwa sebagai pegawai Sdr. ETO (DPO) berupa uang makan sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari dan gaji sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang baru diterima sebanyak 1 (satu) kali .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2099/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 1450/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,2329 gram.
- 1451/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2428 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUHAMMAD MUNIR Bin MUHAMAD JAFAR ALI merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD MUNIR Bin MUHAMAD JAFAR ALI jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------- |