Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Cbi H. WAHYUDIN 1.PD. MULTI DEKOR
2.LIANNY MANRDAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. WAHYUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Firmansyah SHH. WAHYUDIN
Tergugat
NoNama
1PD. MULTI DEKOR
2LIANNY MANRDAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANDREAS TANOS
2FADLI OZANA
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima gugatan PENGGUGAT
 
2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan.
 
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
 
4. Menyatakan berdasarkan perhitungan PENGGUGAT, pertanggal 19 Juli 2022. kewajiban TERGUGAT I yang terdiri dari Hutang Pokok Rp. 207, 653, 833,33+ Bunga Berjalan Rp. 82,504,724,33+ Biaya tanggungan yang di bebankan kepada Penggugat atas Pengalihan Piutang atau Cassie sesuai dengan poin (4) Surat Persetujuan Pengalihan Piutang dan atau Cassie a’n PD MULTI DEKOR Nomor: MNR.RCR/REG.JKT3.07068/2022 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- dan Denda Suku Bunga atas tunggakan sebesar 26% Pertahun dari Rp. 207, 653, 833,33 = Rp. 53.989.996,6658 x 31 bln = Rp. 1.673.689.896,6398. selama kurun waktu 31 (tiga Puluh satu Tahun) dengan total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 2.463.849.454,2998. (Dua milyar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh empat koma dua sembilan sembilan delapan).
 
5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
 
- AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN No 04 tanggal 17 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris HENDRO HARTANTO, S.H. Notaris di Kota DEPOK;  
- AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN NO 19 yang dibuat pada tanggal 27 Juni 2022. yang telah di Legalisasi oleh SUBARIATI SOEGENG SH. Notaris di Jakarta. Dan Perjanjian Jual Beli hak atas Tagihan. tertanggal 27 Juni 2022. yang telah di Legalisasi oleh SUBARIATI SOEGENG SH. Notaris di Jakarta.
- Surat Persetujuan Pengalihan Piutang dan atau Cessie a.n PD MULTI DEKOR, Nomor: MNR/RCR/REG.JKT3. 07068/2022 tertanggal 27 Juni 2022 dan; 
- berita acara serah terima dokumen legal dan agunan PD. MULTI DECOR No. MNR.RCR/REG.JKT3.00795/2022. Tertanggal 19 Juli 2022.
 
6. Menyatakan  PENGGUGAT sebagai orang perorangan yang mendapatkan Peralihan Hak Atas Tanah dan pemilik yang sah atas Sebidang tanah dan bangunan beserta turutan- turutannya yang berdiri diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik. Nomor: 863/Desa Sadeng, dengan, Surat Ukur gambar situasi tanggal 1-5-1985. No. 1991/1995, luas 3070 M2. Nama Pemegang Hak SYARIF BASTAMAN dan Sertipikat Hak Milik. Nomor: 71/Desa Sadeng dengan Surat Ukur Nomor: GS.NO.3669/1980 Seluas 2930 M2, Nama Pemegang Hak NANA B.H.SEHAK;
 
7. Menyatakan Putusan ini sah sebagai alat bukti jual beli pengganti Akta Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I atas sebidang tanah dan bangunan beserta turutan-turutannya yang berada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik. Nomor: 863/Desa Sadeng, dengan, Surat Ukur gambar situasi tanggal 1-5-1985. No. 1991/1995, luas 3070 M2. Nama Pemegang Hak SYARIF BASTAMAN dan Sertipikat Hak Milik. Nomor: 71/Desa Sadeng dengan Surat Ukur Nomor: GS.NO.3669/1980 Seluas 2930 M2, Nama Pemegang Hak NANA B.H.SEHAK;
 
8. Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT I selaku penjual sekaligus PENGGUGAT bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menandatangani Akta Jual Beli maupun menjual serta mengalihkan kepada pihak lain atas sebidang tanah dan bangunan beserta turutan-turutan yang berada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik. Nomor: 863/Desa Sadeng, dengan, Surat Ukur gambar situasi tanggal 1-5-1985. No. 1991/1995, luas 3070 M2. Nama Pemegang Hak SYARIF BASTAMAN dan Sertipikat Hak Milik. Nomor: 71/Desa Sadeng dengan Surat Ukur Nomor: GS.NO.3669/1980 Seluas 2930 M2, Nama Pemegang Hak NANA B.H.SEHAK;
 
9. Menyatakan PENGGUGAT dapat mendaftarkan hak atas tanahnya pada TURUT TERGUGAT III;
 
10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mengangkat atau menghapus Hak Tanggungan yang dibebankan terhadap jaminan;
 
11. Menghukum TURUT TERGUGAT III untuk patuh dan taat pada putusan ini ;
 
12. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini
 
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit Voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
 
14. Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar para PARA TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak