Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Cbi SUHAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak Pertama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 50023.CS/2013 yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor yang semula tercatat atas nama SITI NURJAMILAH NAZWA SALSABILA untuk diperbaiki menjadi atas nama SALSABILA untuk disesuaikan dengan Ijazah Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al-Khoeriyah Kecamatan Cariu Kab. Bogor dengan Nomor MDTA 001124 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 03 Mei 2021 dan  Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tegalpanjang dengan Nomor 474.1/07/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak