Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
405/Pdt.P/2024/PN Cbi Iis Sumiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 405/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Memperbaiki Tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor Nomor 3201-LT-10092019-0764 diterbitkan pada tanggal 12 September 2019, oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat lahir pada tanggal 04 September 2014, untuk diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 04 September 2011 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelulusan Nomor 400.3.11/101-20201634, dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/104/VI/2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan tahun lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak