Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon adalah PERI lahir di Kp. Pasir Mayang, Kecamatan Jelai Hulu pada tanggal 01-07-1978 berdasarkan Catatan Sipil Ketapang Nomor 54/1978-I yang diterbitkan oleh Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa Ketapang, tanggal 29 Juli 19678 dan Ijazah pemohon nama VERIVIVI dari Sekolah Menengah Umum Negeri 2, Taman Sari, Jakarta Barat dengan Nomor 01. Mu 102 0022431, untuk kepentingan Pemohon di kemudian hari maka yang digunakan adalah nama PERI.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Persamaan Nama pada identitas Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut huKim.
|