Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT MANDIRI TUNAS FINANCE MOCHAMAD REZZA EFRIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dody Tua Saputra Pakpahan, S.H.PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD REZZA EFRIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 369.560.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512600062 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
 
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512600062 tanggal 10 Februari 2026;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 369.560.500,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong membacakan Putusan atas Perkara ini atau menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-RUSH-1.5 S A/T GR SPORT, Tahun 2026, Warna 2026, Nomor Polisi F 1357 FCK, Nomor Rangka MHKE8FB3JTK116856, Nomor Mesin 2NR4F31322, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
 
5. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 9483, tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Notaris Ria Agustar, S.H., M.Kn adalah sah dan berharga menurut hukum;
 
6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00331447.AH.05.01 TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-RUSH-1.5 S A/T GR SPORT, Tahun 2026, Warna Silver Metallic, Nomor Polisi F 1357 FCK, Nomor Rangka MHKE8FB3JTK116856, Nomor Mesin 2NR4F31322, sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad); dan
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak