Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.Bth/2024/PN Cbi Agus Salim SH MH 1.PT Transpacific Finance
2.Notaris Aviandini Hanuranti, SH, M.Kn
3.Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Nurhayati, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 174/Pdt.Bth/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Salim SH MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Salim SH MHAgus Salim SH MH
Tergugat
NoNama
1PT Transpacific Finance
2Notaris Aviandini Hanuranti, SH, M.Kn
3Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Nurhayati, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ;
  • Menyatakan secara hukum Penetapan Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong  Tanggal 1 April 2024 Nomor: 1/Pen.Pdt/Eks.Akte/2024/PN.Cbi jo Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 023906/2023 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan batal demi hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 52/2023 tanggal 02 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Terlawan-III;
  • Menghukum Terlawan-I dan Terlawan-III untuk menerbitkan surat yang disampaikan ke Badan Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menghapus hak tanggungan (Roya) yang telah diletakkan terhadap tanah objek perkara berikut bangunan rumah diatasnya milik Pelawan;
  • Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II dan Terlawan-III untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada banding, verzet dan kasasi;
  • Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak