INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 474/Pdt.G/2025/PN Cbi | TINI SABRINA PRATAMANINGTYAS | 1.YAYA SUMARNA 2.UCI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 474/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, telah Bersalah dan atau telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 915 atas nama TERGUGAT II seluas 687 M2 adalah CACAT HUKUM;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yaitu :
c. Kerugian Materill
- Adanya Pengakuan Hak atas sebidang Tanah milik PENGGUGAT sebesar Rp. 1.950.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Pengerusakan terhadap Perkebuan milik PENGGUGAT yang berada di tanah milik PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Total Kerugian Materill sebesar Rp.2.450.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
d. Kerugian Immaterill
Akibat dipermalukannya PENGGUGAT oleh tindakan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, tersebut yang sebenarnya tidak bisa dinilai dengan Uang, namun demi kepastiannya akan kompensasi dalam bentuk Uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
5. Menguhukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan;
6. Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi atau pun verzet;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini nantinya menurut hukum; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
