Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon sebagai wali dari anaknya tersebut, untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap tanah sertifikat nomor 11951/Jatiluhur, luas 888 m2 (delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang beralamat di Kampung Pedurenan, kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, hal mana pemegang hak salah satunya adalah anak pemohon yaitu ANDI FADHLURRAHMAN SIAGIAN;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|