Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2024/PN Cbi ANDI ISMAENI, SH, Binti H. ANDI HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDI ISMAENI, SH, Binti H. ANDI HASAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Firman hasurungan.S . S.H.ANDI ISMAENI, SH, Binti H. ANDI HASAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon sebagai wali dari anaknya tersebut, untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap tanah sertifikat nomor 11951/Jatiluhur, luas 888 m2 (delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang beralamat di Kampung Pedurenan, kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, hal mana pemegang hak salah satunya adalah anak pemohon yaitu ANDI FADHLURRAHMAN SIAGIAN;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak