INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 426/Pdt.P/2026/PN Cbi | ERNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 426/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan pada Kutipan Akte Kematian Bapak Pemohon dengan nama IJAS BIN MISLAN (Almarhum) sebagai Bapak Pemohon, yang telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 22 Desember 2024 di Rumah yang tercatat pada Kutipan Akta Kematian dengan Nomor: 3201-KM-23012025-0009 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2025 dan bermaksud memperbaiki menjadi M. ILYAS BIN MISLAN sesuai dengan Kartu Keluarga Bapak Pemohon Nomor: 3201151606100017 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Pada tanggal28-12-2015;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan Akta Kematian IJAS BIN MISLAN (Almarhum) menjadi M.ILYAS BIN MISLAN sebagai Bapak pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Perbaikan Akta Kematian tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
