Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.JESICA SIANTURI, S.H.
DARTA BIN CASWAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2112/ M.2.18/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARTA BIN CASWAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa DARTA Bin CASWAI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 05.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Pondok Pesantren Darussalam Koposari yang beralamatkan di Jl. Kaum RT 002 RW 002 Blok Kopo Sari Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

Bahwa berawal Terdakwa yang setiap harinya bekerja sebagai pemulung, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 keluar dari Lapak Rongsokan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan gerobak di belakangnya dengan tujuan mencari barang bekas atau rongsokan. Kemudian, sekitar pukul 05.15 Terdakwa tiba di lokasi di samping Pondok Pesantren Darussalam yang beralamatkan di Jl. Kaum RT 002 RW 002 Blok Kopo Sari Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan raya. Kemudian, Terdakwa turun dari sepeda motor dengan membawa karung menuju pemukiman di samping pondok pesantren untuk mencari barang bekas atau rongsokan. Saat Terdakwa melintas di samping Pondok Pesantren Darussalam Terdakwa melihat kondisi Pondok Pesantren Darusssalam dalam keadaaan sepi sehingga Terdakwa menuju ke area workshop dan melihat potongan alumunium yang digunakan dalam pembangunan pondok pesantren tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil potongan-potongan alumunium tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung memindahkan 1 (satu) potong ke dalam karung, dan ketika Terdakwa sedang mengangkat 3 (potong) alumunium, Perbuatan Terdakwa dilihat oleh Sdr. YUSUF EFENDI selaku salah satu pengurus Pondok Pesantren Darussalam sehingga Terdakwa bergegas kabur dengan berlari meninggalkan karung berisi potongan alumunium ke arah jalan kampung hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Cileungsi. 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023 Jo Pasal 17 KUHP 2023. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya