Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2024/PN Cbi Enang Suminarsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Enang Suminarsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan pemohon

2.  Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akte Kelahiran yang semula tertulis Enang Suminarsih diperbaiki menjadi Enang Suminar anak kelima dari Ibu Enjuh Juhanah untuk disesuaikan dengan  Buku Nikah Pemohon Nomor : 117,87,V,1996 dan akta kelahiran anak pertama pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bogor Nomor : KU.2001.1305.

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Pemohon Nomer 3201- LT-14052024-0657  dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.

        4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak