Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2025/PN Cbi SYAHRUL HARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Sewa yang sah atas Barang Milik Negara Eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional, berupa Tanah seluas 2.093 M2 dan Bangunan seluas 210 M2, yang terletak di Kp. Sirnagalih 
RT. 03/RW 01, Desa Megamendung. Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 
II Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai Barang Milik orang lain eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terletak di Kp. Sirnagalih RT. 03/RW 01, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Seluas 2.093 M2 dan Bangunan diatasnya seluas 210 M2. 
III Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Melarang Penggugat Memasuki / Menempati Villa Kuala Deli selama 5 (lima) tahun berturut-turut 
IV Menyatakan Tergugat selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kalender, terhitung Keputusan Pengadilan Negeri Cibinong, telah mengosongkan /meninggalkan barang milik Negara Eks. BPPN, terletak di Kp Simagalih RT 
03 RW 01. Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 
Provinsi Jawa Barat 
V Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat terdiri dari: 
5.1. Uang Pengganti Uang Sewa yang dibayar Penggugat kepada Negara 5 
(lima) tahun yang lalu sebesar Rp. 108.000.000 
5.2 Kerugian Pembayaran Sewa  Villa Kuala Deli yang tidak dapat ditempati oleh Penggugat, dengan dasar  Penghitungan sebagai berikut:  1. Lama sewa 5 tahun atau 5 x 360 hari 1,800 hari (malam) 
2. Sewa Villa Pengganti Rp. 260.000 per hari /malam. Jumlah 1.800 hari/ malam x Rp. 260.000 per malam =Rp. 468.000.000 
Jumlah  Rp. 576.000.000 
Terbilang: Lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah 
VI .Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu /serta merta, meskipun tergugat banding atau kasasi atau PK. 
VII .Mengukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak