INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
136/Pdt.G/2025/PN Cbi | SYAHRUL | HARUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 136/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | I Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Sewa yang sah atas Barang Milik Negara Eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional, berupa Tanah seluas 2.093 M2 dan Bangunan seluas 210 M2, yang terletak di Kp. Sirnagalih
RT. 03/RW 01, Desa Megamendung. Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
II Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai Barang Milik orang lain eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terletak di Kp. Sirnagalih RT. 03/RW 01, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Seluas 2.093 M2 dan Bangunan diatasnya seluas 210 M2.
III Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Melarang Penggugat Memasuki / Menempati Villa Kuala Deli selama 5 (lima) tahun berturut-turut
IV Menyatakan Tergugat selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kalender, terhitung Keputusan Pengadilan Negeri Cibinong, telah mengosongkan /meninggalkan barang milik Negara Eks. BPPN, terletak di Kp Simagalih RT
03 RW 01. Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat
V Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat terdiri dari:
5.1. Uang Pengganti Uang Sewa yang dibayar Penggugat kepada Negara 5
(lima) tahun yang lalu sebesar Rp. 108.000.000
5.2 Kerugian Pembayaran Sewa Villa Kuala Deli yang tidak dapat ditempati oleh Penggugat, dengan dasar Penghitungan sebagai berikut: 1. Lama sewa 5 tahun atau 5 x 360 hari 1,800 hari (malam)
2. Sewa Villa Pengganti Rp. 260.000 per hari /malam. Jumlah 1.800 hari/ malam x Rp. 260.000 per malam =Rp. 468.000.000
Jumlah Rp. 576.000.000
Terbilang: Lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah
VI .Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu /serta merta, meskipun tergugat banding atau kasasi atau PK.
VII .Mengukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |