Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Cbi AKBARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AKBARUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Pemohon tersebut.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bogor Nomor : 3201-LT-12112024-0138 tanggal 5 maret 1988. Disitu tertulis telah lahir AKBAR  anak dari suami istri : YUSUP dan INI pada Tanggal 5 Maret 1988 diubah menjadi: Telah lahir AKBARUDIN anak dari suami istri : YUSUP dan INI pada Tanggal 24 Mei 1995.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan nama, bulan dan tahun lahir pemohon pada akte kelahiran Nomor : 3201-LT-12112024-0138 dalam register yang berjalan dan berlaku, serta memberikan catatan pinggir Akta Kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak