Petitum |
DALAM PROVISI
Menunda Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Penetapan Nomor: 33/pen.pdt/eks/2022/pn.cbi jo Nomor 344/pdt.g/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2020 Jo. 86 PK/Pdt/2023, tertanggal 14 Juni 2024 terhadap sebidang tanah milik PELAWAN/PEMBANTAH berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangungan Nomor 1577 dan/atau terhadap sebidang tanah berdasarkan hasil pelaksanaan Konstatering tanggal 16 Juli 2024;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan / Bantahan yang diajukan oleh PELAWAN/PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN/PEMBANTAH adalah PELAWAN/PEMBANTAH yang baik dan benar;
- Menyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Nomor: 33/pen.pdt/eks/2022/pn.cbi jo Nomor 344/pdt.g/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2020 Jo. 86 PK/Pdt/2023, tertanggal 14 Juni 2024;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pelaksanaan Konstatering tertanggal 16 Juli 2024;
- Menyatakan penyerahan sebidang tanah pengganti dari PELAWAN/PEMBANTAH kepada TERLAWAN/TERBANTAH seluas 4500 M2 (empat ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Ciibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam SHGB Nomor 1059 yang terdaftar atas nama PELAWAN/PEMBANTAH adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum apapun (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERLAWAN/TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|