| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Ia Terdakwa ANWAR SOFYAN HERMAWAN Bin APIN (alm) Alias WIRA bersama-sama dengan sdr. SUGIE (DPO), sdr. SURYANA MANSUR (DPO), sdr. IRAWAN (DPO). Sdr. SYARIF alias BADRUDIN (DPO), sdr. MAHPUDIN alias JAPRA (DPO), sdr. MUSLIHAT alias OB (DPO) pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 12.52 WIB atau pada waktu r 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Banceuy Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yaitu Terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut diatas (DPO) melakukan tipu muslihat kepada korban saksi RICARDO PARDEDE seolah-olah terdakwa yang mempunyai tanah sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp. 986.310.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB, sdr. SUGIE alias UGIE alias WANDI (DPO) menelepon Terdakwa ANWAR SOFYAN HERMAWAN Bin APIN (alm) Alias WIRA Alias WIRADINATA mengatakan kepada terdakwa bahwa ada pembeli (target), akan berjanjian esok harinya di lokasi tanah, dimana tanah tersebut sudah diketahui oleh Terdakwa dan sdr. SUGIE (DPO) bahwa tanah tersebut bukan tanah milik terdakwa, dan saat itu terdakwa bersama dengan sdr. SUGIE (DPO) mulai merencanakan skenario untuk menipu calon korbannya. Sdr. SUGIE (DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa terdakwa berperan menjadi pemilik tanah yang memiliki nama samaran WIRA alias WIRADINATA dan apabila ditanyakan surat oleh pembeli terdakwa jawabnya “AJB ada di notaris sedang digadaikan kepada rentenir”, dan yang menjadi rentenir adalah sdr. SYARIF (DPO) yang mempunyai nama samaran BADRUDIN (DPO), lalu yang berperan sebagai staf notaris adalah sdr. SURYANA MANSUR alias YANA(DPO) dan sdr. IRAWAN(DPO), sedangkan sdr. SUGIE alias WANDI (DPO) bersama dengan sdr. MUSLIHAT alias OB adalah sebagai Makelar atau Biong dari tanah tersebut, dan ada juga sdr. MAHPUDIN alias JAPRA (DPO) sebagai Sekdes Palsu yang dikarang-karang belaka.
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Cianjur langsung menuju lokasi tanah di Kampung Bojong Honje Desa Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Setelah sampai dilokasi tanah terdakwa bertemu dengan sdr. SUGIE, dan korban saksi RICARDO PARDEDE dan istrinya yaitu saksi WIDYAMARTHA LESMANAWATI. Terdakwa mengatakan kepada saksi RICARDO dan saksi WIDYAMARTHA bahwa tanah tersebut adalah punya terdakwa yang mau terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per meter. Kemudian ketika terdakwa ditanyakan perihal surat-suratnya, terdakwa menjawab “bahwa surat-surat tanahnya sedang digadaikan kepada rentenir sdr. SYARIF alias BADRUDIN dan disimpan di notaris, jika ingin mengambil suratnya harus ada uang untuk menebus di notaris dengan biaya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena terdakwa memiliki hutang kepada sdr. SYARIF alias BADRUDIN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kemudian saksi RICARDO menyetujui akan membayar tanah tersebut sebesar Rp. 100.000,- (permeter)
- Bahwa pada tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB sdr. SUGIE (DPO) menghubungi terdakwa meminta terdakwa bertemu dengan saksi RICARDO ke kantor notaris yang bernama SITI MAEMUNAH di daerah Sentul, terdakwa kemudian dikirimkan peta lokasinya oleh sdr. SUGIE (DPO) dengan menjelaskan bahwa terdakwa akan bertemu dengan saksi RICARDO PARDEDE di kantor notaris tersebut.
- Bahwa kemudian tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi RICARDO, saksi WIDYAMARTHA, sdr. SURYANA MANSUR alias YANA(DPO) dan sdr. IRAWAN (DPO) dikantor notaris Siti Maemunah yang beralamat di Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi RICARDO, saksi WIDYAMARTHA, Sdr. SURYANA MANSUR Als YANA (DPO)dan Sdr. IRWAN(DPO) naik ke lantai 2 (dua), dan dilantai 2 saksi RICARDO diperlihatkan oleh terdakwa dan sdr. SURYANA dan sdr. IRAWAN(DPO) yaitu Surat AJB (Akta Jual Beli) atas nama WIRADINATA INDRADJAJA (nama samaran terdakwa), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas nama WIRADINATA INDRADJAJA, Bukti Pembayaran PBB atas nama WIRADINATA INDRADJAJA, Surat Bukti Wajib Pajak A.n WIRADINATA INDRADJAJA, Surat yang menyatakan tanah tersebut tidak bersengketa / Riwayat Tanah, kemudian Sdr. IRAWAN(DPO) mengarahkan saksi RICARDO PARDEDE agar melakukan pengukuran tanah melalui kantor BPN agar saksi RICARDO PARDEDE yakin dengan tanah tersebut, dan Sdr. IRAWAN(DPO) menjelaskan kepada saksi RICARDO PARDEDE bahwa tanah tersebut baik dan tidak ada masalah, setelah itu saksi RICARDO menanyakan kepada Sdr. IRAWAN (DPO) berapa untuk biaya pengukuran tanah tersebut, lalu dijawab Sdr. IRAWAN bahwa biaya pengukuran tanah tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian saksi RICARDO PARDEDE segera membayarkan biaya pengukuran tersebut dengan cara mentransfer ke rekening Atas nama SURYANA MANSUR(DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akan dilakukan pengukuran tanah
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib terdakwa bersama Sdr. IRAWAN, Sdr. SUGIE Als WANDI, Sdr. SURYANA dan Sdr. OB pada saat itu melakukan pengukuran tanah dan setelah selesai sdr. SUGIE (DPO) mengirimkan video pengukuran ke whatsapp saksi WIDYAMARTHA LESMANAWATI dan memberitahu bahwa telah selesai dilakukan pengukuran, kemudian Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar jam 15.00 wib Sdr. SUGIE alias WANDI (DPO)menghubungi terdakwa dan memberikan kabar kepada terdakwa bahwa surat pengukuran tanah sudah selesai, dan terdakwa diminta oleh Sdr. SUGIE als WANDI(DPO) untuk memberikan kabar kepada saksi RICARDO PARDEDE, dan kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi RICARDO PARDEDE dan memberitahukan hal tersebut, namun pada saat itu saksi RICARDO PARDEDE meminta untuk bertemu Sekdes Gunung Geulis karena saat itu saksi RICARDO PARDEDE belum percaya dengan surat-surat yang diperlihatkan dikantor notaris, dan pada saat itu saksi RICARDO PARDEDE diarahkan oleh Sdr. SUGIE (DPO)alias WANDI untuk bertemu dengan Sekdes Desa Gunung Geulis untuk menjelaskan tanah tersebut.
- Bahwa pada Tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 13.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi RICARDO PARDEDE, Istri RICARDO PARDEDE, Sdr. SUGIE Als WANDI (DPO) yang saat itu datang bersama dengan Sekdes Gunung Geulis (Sdr. MAHPUDIN Alias JAPRA (DPO) pada saat itu Sdr. MAHPUDIN Alias JAPRA (DPO)menjelaskan kepada Saksi RICARDO PARDEDE dan istrinya agar yakin untuk membeli tahan tersebut, setelah dijelaskan dan disepakati keesokan harinya untuk bertemu di kantor notaris SITI MAEMUNAH untuk melakukan pembayaran Akta Jual Beli
- Bahwa pada tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. IRAWAN (DPO), Sdr. SURYANA MANSUR(DPO), Sdr. BADRUDIN(DPO), saksi RICARDO PARDEDE dan Istri saksi RICARDO PARDEDE, dan pada saat itu saksi RICARDO PARDEDE melakukan pembayaran untuk pembuatan AJB sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluhlima juta rupiah) dan tanda jadi pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer melalui ke rekening atas nama SURYANA MANSUR, kemudian dibuatkanlah Kwitansi Sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) yang berisi DP tanda jadi pembelian tanah tersebut, setelah itu disepakati akan dilakukan pembayaran pembelian tanah tersebut dengan cara transfer kepada rekening atas nama Sdr. BADRUDIN(DPO) dan atas nama Sdr. ABDUL HARIS yang terdakwa berikan kepada saksi RICARDO PARDEDE, namun dikarenakan pada hari itu hari libur oleh karena itu uang tersebut akan ditransfer pada hari kerja yaitu hari Senin tanggal 28 Juli 2025, dan pada tanggal 28 Juli 2025 saksi RICARDO PARDEDE mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening atas nama BADRUDIN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan transfer ke rekening atas nama ABDUL HARIS sebesar Rp. 353.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah) dimana terdakwa mengakui kepada saksi RICARDO PARDEDE bahwa rekening atas nama ABDUL HARIS Adalah rekening anak terdakwa
- Bahwa setelah melakukan pembayaran dengan total Rp. 986.310.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), saksi RICARDO PARDEDE tidak bisa memiliki tanah tersebut karena tanah tersebut ternyata adalah kepunyaan PT. KURNIA ALAM ABADI (PT.KAA) dan bukan kepunyaan Terdakwa ANWAR SOFYAN Alias WIRA Alias WIRADINATA. Surat-surat yang ditunjukkan kepada saksi RICARDO PARDEDE juga hanyalah karangan belaka yang dilakukan Terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa yaitu sdr. SUGIE (DPO), sdr. SURYANA MANSUR (DPO), sdr. IRAWAN (DPO). Sdr. SYARIF alias BADRUDIN (DPO), sdr. MAHPUDIN alias JAPRA (DPO), sdr. MUSLIHAT alias OB (DPO), serta kantor notaris berlabel SITI MAEMUNAH adalah juga karangan belaka yang dibuat oleh Terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban RICARDO PARDEDE menderita kerugian kurang lebih Rp. 986.310.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 KUHP
Atau
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa ANWAR SOFYAN HERMAWAN Bin APIN (alm) Alias WIRA bersama-sama dengan sdr. SUGIE (DPO), sdr. SURYANA MANSUR (DPO), sdr. IRAWAN (DPO). Sdr. SYARIF alias BADRUDIN (DPO), sdr. MAHPUDIN alias JAPRA (DPO), sdr. MUSLIHAT alias OB (DPO) pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 12.52 WIB atau pada waktu r 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Banceuy Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yaitu Terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut diatas (DPO) melakukan tipu muslihat kepada korban saksi RICARDO PARDEDE seolah-olah terdakwa yang mempunyai tanah sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp. 986.310.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB, sdr. SUGIE alias UGIE alias WANDI (DPO) menelepon Terdakwa ANWAR SOFYAN HERMAWAN Bin APIN (alm) Alias WIRA Alias WIRADINATA mengatakan kepada terdakwa bahwa ada pembeli (target), akan berjanjian esok harinya di lokasi tanah, dimana tanah tersebut sudah diketahui oleh Terdakwa dan sdr. SUGIE (DPO) bahwa tanah tersebut bukan tanah milik terdakwa, dan saat itu terdakwa bersama dengan sdr. SUGIE (DPO) mulai merencanakan skenario untuk menipu calon korbannya. Sdr. SUGIE (DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa terdakwa berperan menjadi pemilik tanah yang memiliki nama samaran WIRA alias WIRADINATA dan apabila ditanyakan surat oleh pembeli terdakwa jawabnya “AJB ada di notaris sedang digadaikan kepada rentenir”, dan yang menjadi rentenir adalah sdr. SYARIF (DPO) yang mempunyai nama samaran BADRUDIN (DPO), lalu yang berperan sebagai staf notaris adalah sdr. SURYANA MANSUR alias YANA(DPO) dan sdr. IRAWAN(DPO), sedangkan sdr. SUGIE alias WANDI (DPO) bersama dengan sdr. MUSLIHAT alias OB adalah sebagai Makelar atau Biong dari tanah tersebut, dan ada juga sdr. MAHPUDIN alias JAPRA (DPO) sebagai Sekdes Palsu yang dikarang-karang belaka.
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Cianjur langsung menuju lokasi tanah di Kampung Bojong Honje Desa Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Setelah sampai dilokasi tanah terdakwa bertemu dengan sdr. SUGIE, dan korban saksi RICARDO PARDEDE dan istrinya yaitu saksi WIDYAMARTHA LESMANAWATI. Terdakwa mengatakan kepada saksi RICARDO dan saksi WIDYAMARTHA bahwa tanah tersebut adalah punya terdakwa yang mau terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per meter. Kemudian ketika terdakwa ditanyakan perihal surat-suratnya, terdakwa menjawab “bahwa surat-surat tanahnya sedang digadaikan kepada rentenir sdr. SYARIF alias BADRUDIN dan disimpan di notaris, jika ingin mengambil suratnya harus ada uang untuk menebus di notaris dengan biaya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena terdakwa memiliki hutang kepada sdr. SYARIF alias BADRUDIN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kemudian saksi RICARDO menyetujui akan membayar tanah tersebut sebesar Rp. 100.000,- (permeter)
- Bahwa pada tanggal 17 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB sdr. SUGIE (DPO) menghubungi terdakwa meminta terdakwa bertemu dengan saksi RICARDO ke kantor notaris yang bernama SITI MAEMUNAH di daerah Sentul, terdakwa kemudian dikirimkan peta lokasinya oleh sdr. SUGIE (DPO) dengan menjelaskan bahwa terdakwa akan bertemu dengan saksi RICARDO PARDEDE di kantor notaris tersebut.
- Bahwa kemudian tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi RICARDO, saksi WIDYAMARTHA, sdr. SURYANA MANSUR alias YANA(DPO) dan sdr. IRAWAN (DPO) dikantor notaris Siti Maemunah yang beralamat di Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi RICARDO, saksi WIDYAMARTHA, Sdr. SURYANA MANSUR Als YANA (DPO)dan Sdr. IRWAN(DPO) naik ke lantai 2 (dua), dan dilantai 2 saksi RICARDO diperlihatkan oleh terdakwa dan sdr. SURYANA dan sdr. IRAWAN(DPO) yaitu Surat AJB (Akta Jual Beli) atas nama WIRADINATA INDRADJAJA (nama samaran terdakwa), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas nama WIRADINATA INDRADJAJA, Bukti Pembayaran PBB atas nama WIRADINATA INDRADJAJA, Surat Bukti Wajib Pajak A.n WIRADINATA INDRADJAJA, Surat yang menyatakan tanah tersebut tidak bersengketa / Riwayat Tanah, kemudian Sdr. IRAWAN(DPO) mengarahkan saksi RICARDO PARDEDE agar melakukan pengukuran tanah melalui kantor BPN agar saksi RICARDO PARDEDE yakin dengan tanah tersebut, dan Sdr. IRAWAN(DPO) menjelaskan kepada saksi RICARDO PARDEDE bahwa tanah tersebut baik dan tidak ada masalah, setelah itu saksi RICARDO menanyakan kepada Sdr. IRAWAN (DPO) berapa untuk biaya pengukuran tanah tersebut, lalu dijawab Sdr. IRAWAN bahwa biaya pengukuran tanah tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian saksi RICARDO PARDEDE segera membayarkan biaya pengukuran tersebut dengan cara mentransfer ke rekening Atas nama SURYANA MANSUR(DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akan dilakukan pengukuran tanah
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib terdakwa bersama Sdr. IRAWAN, Sdr. SUGIE Als WANDI, Sdr. SURYANA dan Sdr. OB pada saat itu melakukan pengukuran tanah dan setelah selesai sdr. SUGIE (DPO) mengirimkan video pengukuran ke whatsapp saksi WIDYAMARTHA LESMANAWATI dan memberitahu bahwa telah selesai dilakukan pengukuran, kemudian Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar jam 15.00 wib Sdr. SUGIE alias WANDI (DPO)menghubungi terdakwa dan memberikan kabar kepada terdakwa bahwa surat pengukuran tanah sudah selesai, dan terdakwa diminta oleh Sdr. SUGIE als WANDI(DPO) untuk memberikan kabar kepada saksi RICARDO PARDEDE, dan kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi RICARDO PARDEDE dan memberitahukan hal tersebut, namun pada saat itu saksi RICARDO PARDEDE meminta untuk bertemu Sekdes Gunung Geulis karena saat itu saksi RICARDO PARDEDE belum percaya dengan surat-surat yang diperlihatkan dikantor notaris, dan pada saat itu saksi RICARDO PARDEDE diarahkan oleh Sdr. SUGIE (DPO)alias WANDI untuk bertemu dengan Sekdes Desa Gunung Geulis untuk menjelaskan tanah tersebut.
- Bahwa pada Tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 13.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi RICARDO PARDEDE, Istri RICARDO PARDEDE, Sdr. SUGIE Als WANDI (DPO) yang saat itu datang bersama dengan Sekdes Gunung Geulis (Sdr. MAHPUDIN Alias JAPRA (DPO) pada saat itu Sdr. MAHPUDIN Alias JAPRA (DPO)menjelaskan kepada Saksi RICARDO PARDEDE dan istrinya agar yakin untuk membeli tahan tersebut, setelah dijelaskan dan disepakati keesokan harinya untuk bertemu di kantor notaris SITI MAEMUNAH untuk melakukan pembayaran Akta Jual Beli
- Bahwa pada tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. IRAWAN (DPO), Sdr. SURYANA MANSUR(DPO), Sdr. BADRUDIN(DPO), saksi RICARDO PARDEDE dan Istri saksi RICARDO PARDEDE, dan pada saat itu saksi RICARDO PARDEDE melakukan pembayaran untuk pembuatan AJB sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluhlima juta rupiah) dan tanda jadi pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer melalui ke rekening atas nama SURYANA MANSUR, kemudian dibuatkanlah Kwitansi Sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) yang berisi DP tanda jadi pembelian tanah tersebut, setelah itu disepakati akan dilakukan pembayaran pembelian tanah tersebut dengan cara transfer kepada rekening atas nama Sdr. BADRUDIN(DPO) dan atas nama Sdr. ABDUL HARIS yang terdakwa berikan kepada saksi RICARDO PARDEDE, namun dikarenakan pada hari itu hari libur oleh karena itu uang tersebut akan ditransfer pada hari kerja yaitu hari Senin tanggal 28 Juli 2025, dan pada tanggal 28 Juli 2025 saksi RICARDO PARDEDE mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening atas nama BADRUDIN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan transfer ke rekening atas nama ABDUL HARIS sebesar Rp. 353.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah) dimana terdakwa mengakui kepada saksi RICARDO PARDEDE bahwa rekening atas nama ABDUL HARIS Adalah rekening anak terdakwa
- Bahwa setelah melakukan pembayaran dengan total Rp. 986.310.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), saksi RICARDO PARDEDE tidak bisa memiliki tanah tersebut karena tanah tersebut ternyata adalah kepunyaan PT. KURNIA ALAM ABADI (PT.KAA) dan bukan kepunyaan Terdakwa ANWAR SOFYAN Alias WIRA Alias WIRADINATA. Surat-surat yang ditunjukkan kepada saksi RICARDO PARDEDE juga hanyalah karangan belaka yang dilakukan Terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa yaitu sdr. SUGIE (DPO), sdr. SURYANA MANSUR (DPO), sdr. IRAWAN (DPO). Sdr. SYARIF alias BADRUDIN (DPO), sdr. MAHPUDIN alias JAPRA (DPO), sdr. MUSLIHAT alias OB (DPO), serta kantor notaris berlabel SITI MAEMUNAH adalah juga karangan belaka yang dibuat oleh Terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban RICARDO PARDEDE menderita kerugian kurang lebih Rp. 986.310.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 KUHP |