Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Cbi Hendra Saputra Sumaryani Sudjono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumaryani Sudjono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Hutang yang membuat kerugian adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji )
  3. Menghukum tergugat membayar Hutang yang belum di bayarkan kepada penggugat sebesar Rp 80.000.000 ( Delapan puluh Juta rupiah ) secara Tunai
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Fee yang belum di bayarkan dari bulan November 2024 samapai Mei 2025, Total sebesar Rp 44.800.000 ( Empat puluh  empat Juta delapan ratus ribu Rupiah )
  5. Menyatakan sah menurut Hukum,Tergugat Wajib meyerahkan Rumah yang telah digadaikan/ dijaminkan kepada Penggugat
  6. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut
  7. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak