| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit 0017920220519000010 tanggal 23 Juni 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga demi hukum;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atas kredit sebesar Rp. 615.983.518,- (enam ratus lima belas juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan belas rupiah) dan/atau sebesar hutang kredit pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT dan/atau siapapun yang menempati Agunan Kredit untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 6527/Mustika Jaya dengan luas 81 m?2;, Surat Ukur No. 10.253/Mustikajaya/2008 tanggal 15 Desember 2008 atas nama Bayu Prastio (TERGUGAT) Jl. Tenggilis Blok No. 37 RT 004, RW 012, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, apabila tidak dapat membayar kewajiban atas kredit dimaksud;
- Meletakkan SITA JAMINAN atas jaminan kredit TERGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan kepemilikannya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 6527/Mustika Jaya dengan luas 81 m?2;, Surat Ukur No. 10.253/Mustikajaya/2008 tanggal 15 Desember 2008 atas nama Bayu Prastio (TERGUGAT) Jl. Tenggilis Blok No. 37 RT 004, RW 012, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat;
- Menetapkan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan kredit kepada pihak lain sesuai dengan harga pasar wajar atau setidak-tidaknya diberikan kewenangan untuk menjual atas agunan kredit tersebut, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan lelang Hak Tanggungan melalui KPKNL.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
|