Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2348 /M.2.18/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa Terdakwa ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN Bersama-sama dengan saksi MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA (Dilakukan dalam penuntutan perkara lain) pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kp. Cibeureum Rt 002/001 Ds. Cibatok II Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 Pukul 18.30 WIB terdakwa ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN dikirimkan pesan oleh saksi MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA (Dilakukan dalam penuntutan perkara lain) meminta terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN untuk menjualkan narkotika jenis tembakau sintetis miliknya, lalu terdakwa ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN menjawab “oke”. Kemudian terdakwa ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN berangkat ke sebuah tongkrongan dipinggir jalan di Kp. Cibeureum Rt 002/001 Ds. Cibatok II Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, tempat terdakwa dan saksi MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA biasa berkumpul. Ditempat tersebut bertemulah terdakwa ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN dengan saksi MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA. Pukul 19.00 WIB terdakwa ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN sampai di tempat biasa mereka berkumpul, saat itu saksi MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN sambal mengatakan “nih nitip dulu nanti jualin tapi tunggu yang dari gua abis”, yang kemudian oleh terdakwa ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN dijawab “oke”. Kemudian saksi MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA mengatakan “yaudah simpen aja” yang setelahnya oleh terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kerumah terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 pukul 00.10 WIB dipinggir jalan Kp. Cibeureum Ds. Cibatok, II Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor saksi BRIPKA ADI SUNDARA, saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA berhasil menangkap saksi MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA yang kemudian memberikan informasi kepada para saksi dimana kediaman terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN. Selanjutnya para saksi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN. Di hari yang sama pada hari Kamis, 14 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, para saksi berhasil menangkap terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN disebuah rumah beralamat di Kp. Cibeureum Ds. Cibatok, II Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor. Kemudian para saksi meminta izin untuk melakukan penggeledahan yang setelah penggeledahan tersebut terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN dibawa ke kantor Kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 1706/NNF/2024, yang buat dan ditandatangani oleh Dra. Fitriyana Hawa selaku Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik dan Sandhy Santosa S.Farm, Apt. selaku Kaur Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 14 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti

Barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering.

  1. A : Total sampel A : 8,0247 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN

 

Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MBMB-4EN PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A: Total Sampel A : 7,5458 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo. Pasal 1 nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa ALVY ALWIA FALLAH Bin KOMARUDIN pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kp. Cibeureum Ds. Cibatok, II Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret pukul 00.10 WIB dipinggir jalan Kp. Cibeureum Ds. Cibatok, II Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor saksi BRIPKA ADI SUNDARA, saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA berhasil menangkap saksi MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA yang pada saat para saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan disaku sebelah kiri jaket rompi warna hitam yang sedang dipakai pelaku berikut 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna putih milik pelaku. Dari hasil interogasi yang para saksi lakukan bahwa Sebagian barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku telah dititipkan kepada terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN. Para saksipun meminta Saksi. MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA untuk menunjjukan alamat tempat tinggal terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN. Selanjutnya para saksi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN. Di hari yang sama pada hari Kamis, 14 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, para saksi berhasil menangkap terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN disebuah rumah beralamat di Kp. Cibeureum Ds. Cibatok, II Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor. Kemudian para saksi meminta terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN untuk menunjukkan dimana keberadaan narkotika jenis tembakau milik Saksi. MUHAMAD IRGI AMONG AKSARA namun pada saat itu TERDAKWA ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN  enggan memberitahukan dimana terdakwa menyimpannya. Para saksipun meminta izin untuk melakukan penggeledahan yang dimana akhirnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan oleh terdakwa diatas lemari didalam kamar. Lalu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna rose gold dengan nomor IMEI : 862651032312115, No. Simcard : 085715349814 milik terdakwa. Setelah penggeledahan tersebut terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN dibawa ke kantor Kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 1706/NNF/2024, yang buat dan ditandatangani oleh Dra. Fitriyana Hawa selaku Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik dan Sandhy Santosa S.Farm, Apt. selaku Kaur Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 14 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti

Barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering.

  1. A : Total sampel A : 8,0247 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ALVY ALWIYA FALLAH Bin KOMARUDIN

 

Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MBMB-4EN PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia N o.09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A: Total Sampel A : 7,5458 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo. Pasal 1 nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya