| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-18032015-0112 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 08 Oktober 2025. Yang semula JAMAL, lahir di Bogor 06 Januari 1999 menjadi JAMALUDIN, lahir di Bogor 14 Agustus untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Hambaro 02 Kecamatan Nanggung dengan Nomor: DN-02 Dd 0077519, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Darul Fikri Kecamatan Nanggung dengan Nomor: DN-02 DI/06 0204398, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Mandala Leuwiliang dengan Nomor: M-SMK/13-3/0145740, dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor: 474.1/53/X/2025 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan nama dan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|