Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2024/PN Cbi EPRIKA SEPTIYANI JAYA AFRIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EPRIKA SEPTIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi PrawiraEPRIKA SEPTIYANI
Tergugat
NoNama
1JAYA AFRIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak