Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.B/2024/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.NIA LIANA, SH
GILANG GUSTIAWAN Bin WAWAN JUARTA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 518/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3237/M.2.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG GUSTIAWAN Bin WAWAN JUARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa GILANG GUSTIAWAN Bin WAWAN JUARTA pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 01.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Kp. Tembok Panjang, Rt.007.001, Desa Cibeuteung Muara, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki  oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal  5 Juli 2024 Terdakwa mencari sasaran untuk mencuri kemudian sekitar jam 01.30 WIB, pada saat melintas di rumah milik saksi HAFRIZAL Bin IBNU UMAR di Kp. Tembok Panjang, Rt.007/001, Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Terdakwa  melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi, dan mengintip melalui jendela dan melihat penghuni rumah sedang tertidur lelap setelah itu Terdakwa langsung membuka jendela rumah dengan cara mencongkel menggunakan kunci ring pas ukuran 12 dan ukuran 13 yang dibawa oleh Terdakwa, dan mengganjal daun jendela dengan menggunakan besi jam tangan, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 6 dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada dekat Handphone tersebut milik saksi HAFRIZAL Bn IBNU UMAR , setelah itu Terdakwa pergi keluar dari rumah tersebut dengan membawa barang tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAFRIZAL Bin IBU UMAR .

 

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal  7 Juli 2024 Terdakwa kembali mengambil barang – barang milik milik saksi HAFRIZAL Bin IBNU UMAR di rumah milik saksi HAFRIZAL Bin IBNU UMAR di Kp. Tembok Panjang, Rt.007/001, Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogordengan cara yang sama yaitu Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan membuka jendela rumah dengan cara mencongkel menggunakan kunci ring pas ukuran 12 dan ukuran 13 yang dibawa oleh Terdakwa, dan mengganjal daun jendela dengan menggunakan besi jam tangan, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) buah magicom (penanak nasi elektronik) , dan 1 (satu) potong sweater warna hitam, setelah itu Terdakwa pergi keluar dari rumah tersebut dengan membawa barang tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAFRIZAL Bin IBU UMAR .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi HAFRIZAL Bin IBNU UMAR mengalami kerugiaan sekitar Rp.3.450.000,- ( tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat  1 (satu) ke - 3 dan ke 5 KUHP  jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya