Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
AHMAD FARID SURYA bin EDI KUSUMA SURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1384/M.2.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FARID SURYA bin EDI KUSUMA SURYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------Bahwa Ia Terdakwa AHMAD FARID SURYA BIN EDI KUSUMA SURYA pada hari Sabtu tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Cipinang Muara RT 03 RW 09 Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, oleh karena ditempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat di Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), Maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa atau mengadili perkara terdakwa tersebut “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang masing-masing didalamnya berisikan bahan daun narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan pada terdakwa dengan berat awal netto 51,6609 gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL176FB/II/2024/Pusat laboratorium narkotika tanggal 22 Pebruari 2024 yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

         Bahwa awalnya terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa kepada akun instagram @kind_of_art yang menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian terdakwa memesan tembakau sintetis dari akun suckless.inc yang dipegang terdakwa. Kemudian terdakwa mengirimkan pesan memesan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian akun @kind_of_art membalas pesan dengan menyuruh terdakwa mengambil narkotika tembakau sintetis tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Cipinang Muara RT 03 RW 09 Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur. Terdakwa lalu mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang telah ditempel atau disimpan dibawah pohon tertutup semak narkotika dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disimpan menggunakan plastik klip yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan paket 100 (seratus) gram. Setelah terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa pulang ke kontrakan terdakwa di Bumi Bastari Jl. Sirojul Munir Kelurahan Pakansari Cibinong.

         Bahwa narkotika jenis tembakau sintetis yang telah terdakwa dapatkan, pembayarannya akan dibayarkan terdakwa setelah terdakwa berhasil menjual atau mengedarkan tembakau sintetis tersebut dengan nilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara transfer. Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual narkotika jenis tembakau adalah dengan cara terdakwa membagi narkotika jenis tembakau sintetis menjadi paket kecil, kemudian terdakwa memposting di akun Instagram yang terdakwa pakai yaitu suckless.inc dengan harga per paket kecil Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah terdakwa memposting, terdakwa menunggu jika ada pembeli yang mengirim pesan ke direct message Instagram kemudian terdakwa menyimpan tembakau sintetis disuatu tempat yang ditentukan terdakwa

         Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap dirumah kontrakan Bumi Bastari Jalan Sirojul Munir Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor oleh saksi YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi RIAN LERIAN dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang masing-masing didalamnya berisikan bahan daun narkotika jenis tembakau sintetis, selain narkotika tersebut, para saksi penangkap juga menemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang digunakan untuk membagi paket narkotika jenis sintetis, 1 (satu) plastic klip bening dan 1 (satu) unit handphone iphone XR warna merah muda yang digunakan terdakwa untuk transaksi narkotika lewat akun Instagram. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui dan mengetahui bahwa narkotika tersebut adalah narkotika jenis tembakau sintetis yang dilarang di Indonesia  dan dibeli terdakwa lewat akun Instagram @kinf_of_art dan dijual Kembali oleh terdakwa lewat akun yang terdakwa pegang dengan nama suckless.inc. terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya

         Bahwa barang bukti narkotika 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang masing-masing didalamnya berisikan bahan daun narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan pada terdakwa dengan berat awal netto 51,6609 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah + (POSITIF) MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL176FB/II/2024/Pusat laboratorium narkotika tanggal 22 Pebruari 2024 yang terlampir dalam berkas perkara)

         Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa AHMAD FARID SURYA BIN EDI KUSUMA SURYA pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat Bumi Bastari Jalan Sirojul Munir Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang masing-masing didalamnya berisikan bahan daun narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan pada terdakwa dengan berat awal netto 51,6609 gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL176FB/II/2024/Pusat laboratorium narkotika tanggal 22 Pebruari 2024 yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

         Bahwa awalnya terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa kepada akun instagram @kind_of_art yang menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian terdakwa memesan tembakau sintetis dari akun suckless.inc yang dipegang terdakwa. Kemudian terdakwa mengirimkan pesan memesan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian akun @kind_of_art membalas pesan dengan menyuruh terdakwa mengambil narkotika tembakau sintetis tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Cipinang Muara RT 03 RW 09 Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur. Terdakwa lalu mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang telah ditempel atau disimpan dibawah pohon tertutup semak narkotika dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disimpan menggunakan plastik klip yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan paket 100 (seratus) gram. Setelah terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa pulang ke kontrakan terdakwa di Bumi Bastari Jl. Sirojul Munir Kelurahan Pakansari Cibinong.

         Bahwa narkotika jenis tembakau sintetis yang telah terdakwa dapatkan, pembayarannya akan dibayarkan terdakwa setelah terdakwa berhasil menjual atau mengedarkan tembakau sintetis tersebut dengan nilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara transfer. Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual narkotika jenis tembakau adalah dengan cara terdakwa membagi narkotika jenis tembakau sintetis menjadi paket kecil, kemudian terdakwa memposting di akun Instagram yang terdakwa pakai yaitu suckless.inc dengan harga per paket kecil Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah terdakwa memposting, terdakwa menunggu jika ada pembeli yang mengirim pesan ke direct message Instagram kemudian terdakwa menyimpan tembakau sintetis disuatu tempat yang ditentukan terdakwa

         Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap dirumah kontrakan Bumi Bastari Jalan Sirojul Munir Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor oleh saksi YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi RIAN LERIAN dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang masing-masing didalamnya berisikan bahan daun narkotika jenis tembakau sintetis, selain narkotika tersebut, para saksi penangkap juga menemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang digunakan untuk membagi paket narkotika jenis sintetis, 1 (satu) plastic klip bening dan 1 (satu) unit handphone iphone XR warna merah muda yang digunakan terdakwa untuk transaksi narkotika lewat akun Instagram. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui dan mengetahui bahwa narkotika tersebut adalah narkotika jenis tembakau sintetis yang dilarang di Indonesia  dan dibeli terdakwa lewat akun Instagram @kinf_of_art dan dijual Kembali oleh terdakwa lewat akun yang terdakwa pegang dengan nama suckless.inc. terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya

         Bahwa barang bukti narkotika 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang masing-masing didalamnya berisikan bahan daun narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan pada terdakwa dengan berat awal netto 51,6609 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah + (POSITIF) MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL176FB/II/2024/Pusat laboratorium narkotika tanggal 22 Pebruari 2024 yang terlampir dalam berkas perkara)

         Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya