Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
658/Pdt.P/2025/PN Cbi SARMIDI SURACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 658/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARMIDI SURACHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-24072014-0150 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 9 Juli 2015. Yang semula nama ayah pada Akta Kelahiran anak Pemohon bernama SARMIDI menjadi SARMIDI SURACHMAN untuk disesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3201072504750009, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-19092025-0092, Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 651/50/VIII/1993, Kartu Keluarga dengan Nomor 3201071306120051, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 400.12.3.1/151-Pem;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan Perbaikan Nama Ayah Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak