Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.DESI DOFANDA, SH. |
BOY GILANG PURNAMA Bin PUJIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 205/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1356/M.2.18.3/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Awalnya mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Cepot (DPO) yang adalah kawan lama terdakwa melalui Handphone memesan narkotika jenis ganja seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” lalu keduanya janjian ketemu kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju lokasi janjian yakni di Jl. Raya Jakarta-Bogor, Jatijajar, Kecamatan Cilodong Kota Depok, kemudian sesampainya terdakwa sekira pukul 22.00 wib bertemu dengan Sdr. Cepot lalu terdakwa berikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sdr. Cepot memberikan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kepada terdakwa, setelah itu dan terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakannya dan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa pisah menjadi 2 (dua) bungkus kertas putih masing- masing berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bubble wrap berisikan narkotika jenis ganja menggunakan timbangan digital milik terdakwa. Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut sebagian dikonsumsi dan sebagian akan terdakwa edarkan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Badan Narkotika Nasional Nomor : PL11GB/II/2025 tanggal 10 Pebruari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: B. 1 (satu) bungkus besar kertas berisikan bahan/daun. C. 1 (satu) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun. D. 1 (satu) bungkus bubble wrap berisikan bahan/daun. Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabinol) dan terdafar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU - Awalnya mulanya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Kp Jl Nanas Desa Karanggan Kec Gunung Putri Kab Bogor ketika saksi Noerman Susanto dkk dari Buser Narkotika Polres Bogor sedang melakukan patroli, kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di sekitar desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri Kab Bogor sering terjadi peredaran narkotika jenis ganja dan disebutkan ciri-ciri pelakunya, kemudian saksi Noerman dkk. melakukan penyelidikan pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB mendatangi lokasi sebagaimana dalam laporan warga yaitu di rumah kontrakan yang beralamat Jl. Nanas Desa Karanggan Kec Gunung Putri Kab Bogor, setelah menemukan alamat tersebut lalu saksi Noerman dkk. melihat seorang laki-laki yakni terdakwa Boy Gilang Purnama Bin Pujianto kemudian tim melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan introgasi lalu ditemukan barang bukti dalam kamar terdakwa berupa 2 (dua) bungkus kertas putih masing-masing berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bubble wrap berisikan narkotika jenis ganja berikut 1 (satu) unit timbangan digital terletak di lantai kamar rumah kontrakan terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa ia memiliki narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. Cepot (DPO), setelah mendengar pengakuan terdakwa lalu saksi Noerman dkk. membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Badan Narkotika Nasional Nomor : PL11GB/II/2025 tanggal 10 Pebruari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: B. 1 (satu) bungkus besar kertas berisikan bahan/daun. C. 1 (satu) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun. D. 1 (satu) bungkus bubble wrap berisikan bahan/daun. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabinol) dan terdafar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |