| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang diletakkan;
3.Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Pemberian Hak kepada Tergugat I sebagai berikut :
1)Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 373/HGB/BPN-32/VII/2025, tercatat atas nama PT. Agung Graha Indah ;
2)Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 374/HGB/BPN-32/VII/2025, tercatat atas nama PT. Agung Graha Indah ;
3)Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 375/HGB/BPN-32/VII/2025, tercatat atas nama PT. Agung Graha Indah ;
4)Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 376/HGB/BPN-32/VII/2025, tercatat atas nama PT. Agung Graha Indah ;
5)Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 377/HGB/BPN-32/VII/2025, tercatat atas nama PT. Agung Graha Indah ;
Tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
4.Menyatakan secara hukum, Akta Pelepasan Hak Garapan Nomor 2 tanggal 03 Juli 2020 dan Nomor 12 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Erry Yuliani, SH, Notari/PPAT, tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
5.Menyatakan secara hukum, Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 12082210213201021 tanggal 12 Agustus 2022 seluas 201.438 M2, yang terletak di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat yang ditanda tangani oleh Turut Tergugat III, tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
6.Menyatakan Akta Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 26-02-2025 masing-masing Nomor 64 dan Nomor 74 yang dibuat oleh dan dihadapan Elisa Novel, SH, M.Kn (Turut Tergugat IV), tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
7.Menyatakan secara sah kepemilikan tanah Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.56/Tugu Selatan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.17/Cibeureum atas nama PT. Bukit Gardenindo Lestari ;
8.Menyatakan sah secara hukum, Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 592/01-Pem, tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Tugu Selatan (Turut Tergugat V) ;
9.Menyatakan sah secara hukum Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Kekayaan Negara, Kantor Wilayah VIII Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor tanggal 18 September 2011 Nomor: S-1957/WKN.08/KNL.03/2011, Perihal: Permohonan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.56/Tugu Selatan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.17/Cibeureum atas nama PT. Bukit Gardenindo Lestari ;
10.Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menindaklanjuti dan memproses Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Kekayaan Negara, Kantor Wilayah VIII Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor tanggal 18 September 2011 Nomor: S-1957/WKN.08/KNL.03/2011, Perihal: Permohonan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.56/Tugu Selatan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.17/Cibeureum atas nama PT. Bukit Gardenindo Lestari dan atau Penggugat dapat mengajukan Permohonan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.56/Tugu Selatan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.17/Cibeureum atas nama PT. Bukit Gardenindo Lestari kepada Turut Tergugat I;
11.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
12.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut ;
a. Kerugian Materiil ;
-Bahwa Penggugat merasa dirugikan jika dikonversi perhitungan harga tanah per-meter Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) x luas tanah 201.348 m2 dengan nilai rupiah kurang lebih sebesar Rp. 201.348.000.000,00 (dua ratus satu milyard tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
b. Kerugian Immateriil;
Bahwa oleh karena nama baik Penggugat dimata rekan bisnis atau rekan kerja menjadi tercemar maka patut dan beralasan Penggugat menuntut ganti rugi yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah);
13.Menghukum Para Turut Tergugat, untuk tunduk dan mematuhi isi putusan aquo;
14.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) per-hari, apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;
15.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum; Verzet, Banding dan Kasasi;
16.Menghukum Para Tergugat agar membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |