Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2026/PN Cbi Tuan Depi 1.PT Agung Graha Indah
2.Sumitra Wijaya
3.H. Afif Lukman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuan Depi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahfuzin Ritonga, S.H.Tuan Depi
Tergugat
NoNama
1PT Agung Graha Indah
2Sumitra Wijaya
3H. Afif Lukman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, cq Kantor Badan Pertanahan Wilayah Jawa Barat, cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
2Erry Yuliani, Notaris dan PPAT
3Bupati Bogor Cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor
4Elisa Novel, SH., M.Kn, Notaris dan PPAT
5Kepala Desa Tugu Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah  dan berharga  terhadap  sita  jaminan  yang  diletakkan;
3.Menyatakan  secara  hukum  Surat  Keputusan Pemberian Hak kepada Tergugat I sebagai berikut :
1)Surat  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 373/HGB/BPN-32/VII/2025,  tercatat  atas   nama PT. Agung Graha Indah ;
2)Surat  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 374/HGB/BPN-32/VII/2025, tercatat  atas   nama PT. Agung Graha Indah ;
3)Surat  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 375/HGB/BPN-32/VII/2025, tercatat  atas   nama PT. Agung Graha Indah ;
4)Surat  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 376/HGB/BPN-32/VII/2025, tercatat  atas   nama PT. Agung Graha Indah ;
5)Surat  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 377/HGB/BPN-32/VII/2025,  tercatat  atas   nama PT. Agung Graha Indah ;
Tidak mempunyai  kekuatan  hukum  dengan segala akibat  hukumnya. 
4.Menyatakan secara  hukum, Akta Pelepasan Hak Garapan Nomor 2  tanggal 03 Juli 2020 dan Nomor 12  tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Erry  Yuliani, SH, Notari/PPAT, tidak  mempunyai  kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
5.Menyatakan secara  hukum, Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 12082210213201021  tanggal 12 Agustus 2022   seluas 201.438 M2, yang terletak di Desa Tugu  Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, 
Jawa Barat yang ditanda tangani  oleh Turut Tergugat III, tidak  mempunyai  kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
6.Menyatakan Akta Pernyataan Penguasaan Fisik  Bidang Tanah tanggal 26-02-2025  masing-masing Nomor 64 dan Nomor 74  yang  dibuat  oleh dan dihadapan Elisa Novel, SH, M.Kn (Turut  Tergugat  IV), tidak  mempunyai  kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
7.Menyatakan secara sah kepemilikan tanah Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.56/Tugu Selatan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.17/Cibeureum  atas nama PT. Bukit  Gardenindo Lestari ;
8.Menyatakan  sah secara  hukum, Surat  Keterangan  Riwayat Tanah No. 592/01-Pem, tanggal  28 Januari 2026  yang  ditanda tangani  oleh Kepala Desa Tugu Selatan (Turut Tergugat  V) ;
9.Menyatakan  sah  secara  hukum Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat  Kekayaan Negara, Kantor Wilayah VIII Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan  Lelang Bogor tanggal  18  September 2011 Nomor: S-1957/WKN.08/KNL.03/2011, Perihal: Permohonan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.56/Tugu Selatan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.17/Cibeureum  atas nama PT. Bukit  Gardenindo Lestari ;
10.Memerintahkan Turut Tergugat  I  untuk  menindaklanjuti dan  memproses   Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat  Kekayaan Negara, Kantor Wilayah VIII Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan  Lelang Bogor tanggal  18  September 2011 Nomor: S-1957/WKN.08/KNL.03/2011, Perihal: Permohonan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.56/Tugu Selatan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.17/Cibeureum  atas nama PT. Bukit  Gardenindo Lestari dan atau Penggugat dapat mengajukan Permohonan Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.56/Tugu Selatan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.17/Cibeureum  atas nama PT. Bukit  Gardenindo Lestari kepada Turut Tergugat I;
11.Menyatakan   bahwa Para  Tergugat   telah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum  terhadap  Penggugat;
12.Menghukum  Para  Tergugat   secara  tanggung renteng  untuk membayar ganti rugi materiil  dan  immateriil dengan  seketika dan  sekaligus  kepada Penggugat, dengan  perincian  sebagai  berikut ;

a. Kerugian  Materiil ;
-Bahwa Penggugat   merasa dirugikan   jika  dikonversi perhitungan harga  tanah  per-meter  Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) x luas tanah  201.348 m2  dengan  nilai  rupiah  kurang lebih sebesar  Rp. 201.348.000.000,00 (dua ratus satu milyard tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
b.   Kerugian  Immateriil;
Bahwa  oleh  karena  nama  baik  Penggugat  dimata  rekan  bisnis  atau  rekan  kerja  menjadi  tercemar  maka  patut  dan  beralasan  Penggugat   menuntut  ganti  rugi  yang  apabila  dinilai  dengan  uang  adalah  sebesar  Rp 10.000.000.000,00   (Sepuluh  milyar  rupiah);
13.Menghukum  Para Turut  Tergugat, untuk  tunduk  dan  mematuhi  isi  putusan  aquo;
14.Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang  paksa (dwangsom)   sebesar   Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) per-hari,  apabila  Para  Tergugat   lalai  menjalankan  isi putusan ini; 
15.Menyatakan  putusan   ini  dapat  dijalankan   terlebih dahulu atau serta merta (uit voorbaar bij vooraad),  meskipun  ada  upaya  hukum; Verzet, Banding dan  Kasasi;
16.Menghukum  Para  Tergugat  agar  membayar biaya-biaya  yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak