Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semuah bukti kwitansi pembayaran pelunasan dari Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat dan Pihak Turut tergugat I terhadap pelunasan dengan Obyek berupa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No. 556, Luas 120 (seratus dua puluh) meter persegi atas nama Joko Sumarjono Hadi, yang terletak di Perumahan Citra Indah – Kawasan Bukit Menteng, Blok B-05 No. 34, Jonggol – Kab. Bogor.Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Bahwa Penggugat (Lucky Tulenan) merupakan satu satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah darat yang terletak di Perumahan Citra Indah – Kawasan Bukit Menteng, Blok B-05 No. 34, Jonggol – Kab. Bogor.
- Memberikan ijin kepada Pengggat untuk emperoses Balik Nama Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Citra Indah – Kawasan Bukit Menteng, Blok B-05 No. 34, Jonggol – Kab. Bogor, dari yang semula sertifikat tersebut bernama Tergugat (Joko Sumarjono Hadi) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Lucky Tulenan).
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pihak Tergugat menurut hukum yang berlaku.
|