Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Cbi PERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PERA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3201-LT-03122018-0144 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 03 Desember 2018 yang semula bernama PERA untuk Ditambahkan menjadi PERA PRIYANTI  untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah dasar Negeri Lindung Alam Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, dengan nomor DN-02 Dd 0338344, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap 01 Leuwiliang dengan Nomor Dn-Dp/06 1902788 dan di perkuat dengan Surat Keterangan Lahir dari Desa dengan Nomor 474.1/29/XII/2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Penambahan Nama Pemohon  Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak