Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2024/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
DEDEN SUKARYA alias OTOY Bin ZAENAL ARIFIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 224/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B1381-/M.2.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN SUKARYA alias OTOY Bin ZAENAL ARIFIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa DEDEN SUKARYA Alias OTOY BIN ZAENAL ARIFIN (alm) pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Taman LBP Cariu Kampung Cariu RT 02 RW 01 Desa Cariu  Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut melakukan “Menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahayanya itu tidak diberitahu yaitu terdakwa meracik sendiri minuman keras dari campuran Spiritus, Alcohol 70?n 1 (satu) sachet serbuk minuman merk Jasjus, yang mengakibatkan orang mati yaitu korban sdr. SUHENDAR (alm) ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

           Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Taman LBP Cariu Kampung Cariu RT 02 RW 01 Desa Cariu  Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, terdakwa yang adalah seorang tukang ojek mendatangi lapak jualan saksi WENDI SAGITA (penjual basreng) meminjam gelas kosong untuk terdakwa gunakan untuk menuang minuman keras oplosan yang telah terdakwa racik sendiri, dan pada saat itu korban sdr. SUHENDAR Alias BOENG (alm) yang adalah penjual Cimol juga ada di tempat lapak jualan saksi WENDI SAGITA. Terdakwa menawarkan kepada saksi WENDI dan korban sdr. SUHENDAR (alm) “Ada minuman baru, kawa-kawa rasa Leci, mau tidak ?!“ kemudian saksi WENDI menjawab “saya sudah tidak minum, itu promosi bukan a?“. Terdakwa menjawab “iya kalo mau lagi di AA Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)“ kemudian korban sdr. SUHENDAR (alm) mengatakan “Apa itu mang?“ lalu dijawab oleh saksi WENDI “tidak tahu ENG (panggilan korban), ini DEDEN bilang kawa-kawa rasa leci“. Terdakwa kemudian menyuruh korban sdr. SUHENDAR (alm) mencari gelas plastik kosong, korban sdr. SUHENDAR (alm) kemudian datang membawa gelas plastik kosong kemudian terdakwa mengisikan gelas kosong yang dibawa korban sdr. SUHENDAR (alm) dengan minuman keras yang terdakwa racik sendiri. Terdakwa kemudian minum bersama dengan saksi WENDI dan korban sdr. SUHENDAR (alm). Kemudian saksi WENDI tidak meminum banyak dan selanjutnya terdakwa melanjutkan minum bersama dengan korban sdr. SUHENDAR (alm) selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit sampai minuman oplosan yang terdakwa racik habis. Setelah habis terdakwa mengatakan “save aja nomor aa”. Kemudian korban sdr. SUHENDAR (alm) menyimpan nomor handphone terdakwa di handphone milik saksi WENDI.

           Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa mendapat pesan suara dari saksi WENDI mengatakan bahwa korban sdr. SUHENDAR (alm) memesan lagi minuman racikan terdakwa dengan mengatakan “aa... ini BOENG, minuman yang kaya tadi saya minta 1 lagi a”. Karena terdakwa sedang membawa penumpang sehingga terdakwa tidak dapat membalas pesan suara tersebut, Kemudian tidak beberapa lama saksi WENDI menelepon terdakwa, terdakwa menjawab “sebentar saya sedang membawa penumpang”. Setelah mengantar penumpang, sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa kembali meracik minuman keras oplosan di dekat lapak jualan yaitu di Taman LBP Cariu Kampung Cariu RT 02 RW 01 Desa Cariu  Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor sebanyak 1 (satu) botol kecil bekas air mineral dengan cara awalnya terdakwa mengambil 1 (satu) botol bekas air mineral ukuran 600 ml, yang didalamnya berisikan cairan Spiritus dan Alcohol 70% yang terdakwa simpan dalam jok sepeda motor terdakwa, terdakwa lalu mencampurnya dengan 1 (satu) sachet Jasjus rasa leci dan terdakwa isi dengan air mineral sampai penuh, setelah selesai terdakwa kembali menemui korban sdr. SUHENDAR (alm), menyerahkan minuman racikannya kepada korban sdr. SUHENDAR (alm) dan menerima uang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari korban sdr. SUHENDAR (alm)

Bahwa korban sdr. SUHENDAR (alm) meninggal pada hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 sekira pukul 07.30 WIB dan telah dilakukan Autopsi yangmana Autopsi disetujui oleh keluarga atau saksi CICI (kakak kandung korban sdr. SUHENDAR) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1049/KTF/2024 tanggal 14 Maret 2024, telah dilakukan pemeriksaan atas :

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisi organ hati dan empedu milik sdr. SUHENDAR Alias BOENG BIN KAYAT (alm) – Kode 095/TOKLING/2024
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening berisi organ lambung milik sdr. SUHENDAR Alias BOENG BIN KAYAT (alm) - Kode 096/TOKLING/2024
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening berisi sample tanah dekat perut milik sdr. SUHENDAR Alias BOENG BIN KAYAT (alm) - Kode 097/TOKLING/2024
  4. 1 (satu) buah pot berisi sample tanah atas kuburan (tanah kontrol) - Kode 098/TOKLING/2024

Hasil Pemeriksaan :

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisi organ hati dan empedu milik sdr. SUHENDAR Alias BOENG BIN KAYAT (alm) – Kode 095/TOKLING/2024 mengandung 12,05% METANOL, 15,55% ETANOL
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening berisi organ lambung milik sdr. SUHENDAR Alias BOENG BIN KAYAT (alm) - Kode 096/TOKLING/2024 mengandung 6% METANOL, 12,05% ETANOL
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening berisi sample tanah dekat perut milik sdr. SUHENDAR Alias BOENG BIN KAYAT (alm) - Kode 097/TOKLING/2024 mengandung 0,19% METANOL, 0,08% ETANOL
  4. 1 (satu) buah pot berisi sample tanah atas kuburan (tanah kontrol) - Kode 098/TOKLING/2024 – ttd = Tidak Terdeteksi

                          Bahwa telah juga dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Subbid Toksikologi Lingkungan Bidang Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri terhadap barang bukti :

  1. 1 (satu) buah botol air mineral ukuran besar merk Le Minerale berisikan cairan + 10,5 ml – Kode 084/TOKLING/2024;
  2. 1 (satu) buah botol air mineral ukuran sedang merk Aqua berisikan cairan + 4 ml – Kode 085/TOKLING/2024

             Hasil Pemeriksaan :

  1. 1 (satu) buah botol air mineral ukuran besar merk Le Minerale berisikan cairan + 10,5 ml – Kode 084/TOKLING/2024 mengandung cairan terdeteksi 27,22% METANOL
  2. 1 (satu) buah botol air mineral ukuran sedang merk Aqua berisikan cairan + 4 ml – Kode 085/TOKLING/2024 mengandung cairan terdeteksi 22,23% METANOL

                         Bahwa Metanol atau Metyl alkohol biasanya dipakai untuk bahan industri sebagai pelarut, pembersih atau penghapus cat. Metanol jika dikonsumsi berlebihan bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang hingga meninggal dunia, karena bila dicerna tubuh akan menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun, berbahaya bagi Kesehatan serta reaksinya dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, dan pencernaan hingga kebutaan

                         Bahwa Etanol (etil alcohol) adalah senyawa kimia dengan rumus C2H5OH dengan berat molekul 46,08g/mol. Senyawa ini memiliki titik didih 78,32°C. Etanol merupakan cairan yang tidak berwarna, memiliki aroma yang khas, mudah terbakar dan menguap. Biasanya etanol digunakan dalam campuran minuman memabukkan yang dibuat dari hasil peragian (fermentasi). Etanol yang diminum akan terserap dan terdistribusi secara cepat ke dalam darah, kandungan alkohol dalam dosis kecil dapat memberikan efek relaksasi, menurunkan konsentrasi dan memperlambat reflek. Sedangkan pada dosis tinggi dapat menyebabkan keracunan alcohol seperti mual, muntah, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, koma bahkan kematian. LD50human=7060 mg/kg (0,70%)

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (2) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya