Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
645/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
ACHMAD FAUZAN Bin AGUS ACHFAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 645/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4039/M.2.18/ENZ.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FAUZAN Bin AGUS ACHFAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

----------------- Bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZAN Bin AGUS ACHFAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli pada tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pahlawan Gang Arsad RT 01/02 Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar 10.00 WIB Terdakwa ACHMAD FAUZAN Bin AGUS ACHFAN (ALM) ditelpon oleh sdr. BERY Alias BEROK (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan diberi shareloc/maps tempelannya. Selanjutnya sekitar jam 12.30 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut yaitu di Ciledug Kota Tangerang, sekitar jam 13.20 WIB Terdakwa tiba dilokasi dan langsung mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastic hitam pada lokasi yang sesuai dengan maps dan petunjuk/arahan dari sdr. BERY Alias BEROK (DPO) lalu Terdakwa pulang ke rumah yang terdakwa tinggali yang beralamat di Jl. Pahlawan Gang Arsad RT 01/02 Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
  • Sekitar jam 14.30 WIB Terdakwa  sampai rumah langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 bungkus masing-masing ukuran 5 gram dan langsung ditempel di sekitar Pasar Prumpung Gunung Sindur sebanyak 13 bungkus. Dan sisanya yang 1 (satu) bungkus Terdakwa  bagi menjadi 5 (lima) bungkus untuk Terdakwa  konsumsi sebagai upah/keuntungan.
  • Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 20.00 WIB saat Terdakwa  sedang beres-beres rumah tiba-tiba Terdakwa  didatangi oleh saksi AIPDA TONI KARTONO, saksi BRIPDA IVAN RIZKI, dan BRIPDA M RHAFLI MALIK yang merupakan petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 (satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan saku celana warna abu sebelah kanan yang sedang Terdakwa  gunakan. Saat diintrogasi Terdakwa  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik sdr. BERY Alias BEROK (DPO) tujuannya untuk diedarkan kembali oleh Terdakwa . Selanjutnya Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses tindak lanjut
  • Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika diduga jenis sabu untuk diedarkan kembali dari sdr. BERY Alias BEROK (DPO) sudah 2 (dua) kali dan Terdakwa  mendapatkan sabu dari sdr. BERY Alias BEROK (DPO) dengan cara ditempel, yang pertama pada tanggal 26 Juni 2024 sebanyak 50 gram dan sudah habis diedarkan dan yang kedua pada tanggal 01 Juli 2024 sebanyak 70 gram sebagian besar sudah diedarkan.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu sejak tahun 2023 dan sasaran konsumen nya yaitu yang pesan kepada sdr. BERY Alias BEROK (DPO) lalu ditempel atas perintah sdr. BERY Alias BEROK (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- untuk sekali pengambilan dan menempel narkotika jenis sabu serta  untung konsumsi secara gratis
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Juli 2024 yang dilakukan oleh OPAN ANWARI, S.H. selaku pada Kepolisian Resor Bogor telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih  dengan hasil berat Brutto 2,35 (dua koma tiga lima) gram yang disita dari Terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL130FA/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal, 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Ir Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika diperoleh kesimpulan bahwa  5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto awal 0,6709 gram adalah benar positif Narkotika adalah benar mengandung Methamphetamine (shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa ACHMAD FAUZAN Bin AGUS ACHFAN (ALM) sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

 

ATAU

 

Kedua :

------------------- Bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZAN Bin AGUS ACHFAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli pada tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pahlawan Gang Arsad RT 01/02 Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar 10.00 WIB Terdakwa ACHMAD FAUZAN Bin AGUS ACHFAN (ALM) ditelpon oleh sdr. BERY Alias BEROK (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dan diberi shareloc/maps tempelannya. Selanjutnya sekitar jam 12.30 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut yaitu di Ciledug Kota Tangerang, sekitar jam 13.20 WIB Terdakwa tiba dilokasi dan langsung mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastic hitam pada lokasi yang sesuai dengan maps dan petunjuk/arahan dari sdr. BERY Alias BEROK (DPO) lalu Terdakwa pulang ke rumah yang terdakwa tinggali yang beralamat di Jl. Pahlawan Gang Arsad RT 01/02 Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Sekitar jam 14.30 WIB Terdakwa  sampai rumah langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 bungkus masing-masing ukuran 5 gram dan langsung ditempel di sekitar Pasar Prumpung Gunung Sindur sebanyak 13 bungkus. Dan sisanya yang 1 (satu) bungkus Terdakwa  bagi menjadi 5 (lima) bungkus untuk Terdakwa  konsumsi sebagai upah/keuntungan.
  • Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 20.00 WIB saat Terdakwa  sedang beres-beres rumah tiba-tiba Terdakwa  didatangi oleh saksi AIPDA TONI KARTONO, saksi BRIPDA IVAN RIZKI, dan BRIPDA M RHAFLI MALIK yang merupakan petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 (satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan saku celana warna abu sebelah kanan yang sedang Terdakwa  gunakan. Saat diintrogasi Terdakwa  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik sdr. BERY Alias BEROK (DPO) tujuannya untuk diedarkan kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses tindak lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Juli 2024 yang dilakukan oleh OPAN ANWARI, S.H. selaku pada Kepolisian Resor Bogor telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih  dengan hasil berat Brutto 2,35 (dua koma tiga lima) gram yang disita dari Terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL130FA/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal, 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Ir Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika diperoleh kesimpulan bahwa  5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto awal 0,6709 gram adalah benar positif Narkotika adalah benar mengandung Methamphetamine (shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

 ---- Perbuatan Terdakwa ACHMAD FAUZAN Bin AGUS ACHFAN (ALM) sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

Pihak Dipublikasikan Ya