INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
524/Pdt.G/2024/PN Cbi | H. AHMAD SYAFEI | 1.Rahman Jamil 2.Ridwan Arifin 3.Siti Rukoyah 4.Zainul Miftah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 524/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya Pemilik yang sah atas tanah seluas 10.217 m2 yang terletak di Kampung Raga Mukti, Desa Citayam, kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 697/Citayam, No. 717/Citayam, No. 719/Citayam, dan No. 694/Citayam kesemuanya a.n. H. AHMAD SYAFEI.
3. Menyatakan SAH:
a. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 63/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Suwarno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Bogor yang dilakukan antara Tergugat I sebagai penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli.
b. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 61/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Suwarno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Bogor, yang dilakukan antara Tergugat II sebagai penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli.
c. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 62/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Suwarno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Bogor, yang dilakukan antara Tergugat III sebagai penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli.
d. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 60/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Suwarno, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Bogor, yang dilakukan antara Tergugat IV sebagai penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli.
4. Menyatakan SAH pendaftaran peralihan hak tersebut (balik-nama) SHM No. : 697/Citayam a.n. Tergugat I ke atas nama Penggugat, SHM No. : 717/Citayam a.n. Tergugat II ke atas nama Penggugat, SHM No. : 719/Citayam a.n. Tergugat III ke atas nama Penggugat dan SHM No. : 694/Citayam a.n. Tergugat IV ke atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
5. Menyatakan Tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menerbitkan kerugian bagi Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng sebesar:
• Material : Rp25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah)
• Immaterial: Rp50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)
7. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV dan/atau siapapun untuk menyerahkan tanah obyek sengketa ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
8. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, dan/atau putusan “Uitvoerbaar bij Voorraad”. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |