Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama almarhum suami Pemohon yang tertulis dan dibaca Soepardji Dirjo Hadi W dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan NIK3201042303400002 serta Akta Kematian No. 3201-KM-31012025-0126 dengan nama Soepardji sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 3/NAS/1965, Surat Keputusan No. SKEP/09/16-11/1986 dan Kartu Identitas Pensiun No. 2,181/No.Dosir:22.380 adalah orang yang sama yaitu almarhum suami Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan ini, untuk keperluan mengurus persyaratan administrasi Taspen, Asabri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan/atau untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya pada instansi ataupun kantor yang dibutuhkan oleh Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
|