Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
294/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Selasa, 22 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muh Nur Latief S.H | ANDRIANSYAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HJ,EUIS BAHYUROH S.Pd.I/Ketua Himpaudi (Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban sebesar Rp. 200.475.000,- (dua ratus juta empat ratus tujuh puluh lima riburupiah)secara tunai atau transfer dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjiankerjasama pengadaan seragam batik anak paudĀ No 14/KEP/HIMPAUDI-KAB/IV/2023
- MenghukumTergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari apabilaTergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad), meskipun ada upaya hukum keberatan dari putusan tersebut ;
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |