Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2026/PN Cbi PT. SARAKAMANDIRI SEMESTA PT. INDOMARCO PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARAKAMANDIRI SEMESTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAGIL WIDODO,SH.,MHPT. SARAKAMANDIRI SEMESTA
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMARCO PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MIRA DEWI MIRIAM, S.H.
2PT. IMANUEL AGAPE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 9,- yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 06 Oktober 2023, atas sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00193/Gunung Putri seluas 5.255 m2 (Lima ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Kampung Gunung Putri Utara 1-2, RT.018/RW.09, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini dikenal dengan Jl. Raya Gunung Putri Gang Asem No. 78, RT.003/RW.012, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 9,- tertanggal 06 Oktober 2023;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk melanjutkan serta merealisasikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 09 tertanggal 06 Oktober 2023;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 9 tertanggal 06 Oktober 2023 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Putri Utara 1-2, RT.018/RW.09, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini dikenal dengan Jl. Raya Gunung Putri Gang Asem No. 78, RT.003/RW.012, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar:
    1. Ganti rugi Materiil kepada Penggugat atas keuntungan sewa yang telah diterima secara tanpa hak oleh Tergugat dari Turut Tergugat II, yaitu  sebesar Rp1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah);
    2. Ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah);
    3. Uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

A T A U

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak