INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. STAR TJEMERLANG | 1.MARJA 2.DWI KURNIAWATI, Ir, MM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Melarang Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan pembangunan, menggarap, merubah fungsi, melakukan tindakan administratif terhadap objek sengketa, menjual, menggadaikan, menjadikan jaminan utang atau melakukan tindakan hukum apapun sampai perkara aquo berkekuatan hukum mengikat.
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tanah objek sengketa adalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 4817/Sukahati atas nama PT. Star Tjemerlang, seluas 3.338 m2 (tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) terletak di Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah seluas 3.338 m2 yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tidak sah dan melawan hukum yang terletak diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 4817/Sukahati atas Nama PT. STAR TJEMERLANG (Penggugat) yang terletak di Jalan Kp. Pajeleran RT. 02 RW. 05, Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa ada beban kewajiban pembayaran ganti rugi apapun;
5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Terggugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 3.503.500.000 (tiga milyar lima ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil Penggugat yaitu Penggugat yang tidak dapat menikmati dan menguasai objek sengketa sejak bulan sejak 27 oktober 2017. hingga gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp. Rp. 2.503.500.000 (dua milyar lima ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
b. Kerugian Immateril yang dialami Penggugat dengan adanya penguasaan tanah objek sengketa tanpa hak oleh Tergugat sangat mencemarkan nama baik Penggugat khusunya dilingkungan masyarakat sekitar dan umumnya dikalangan pengusaha property dan selain itu Penggugat juga tidak dapat memasarkan/menjual tanah objek sengketa tersebut. Adapun kerugian Immateriil yang Penggugat alami adalah sebesar Rp. 1.000.000,000,- (satu milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap objek sengketa;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |