Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. STAR TJEMERLANG 1.MARJA
2.DWI KURNIAWATI, Ir, MM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. STAR TJEMERLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jemi Eka Putra, S.H.PT. STAR TJEMERLANG
Tergugat
NoNama
1MARJA
2DWI KURNIAWATI, Ir, MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DODY MULYADI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Melarang Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan pembangunan, menggarap, merubah fungsi, melakukan tindakan administratif terhadap objek sengketa, menjual, menggadaikan, menjadikan jaminan utang atau melakukan tindakan hukum apapun sampai perkara aquo berkekuatan hukum mengikat. 
 
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan tanah objek sengketa adalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna  Bangunan No. 4817/Sukahati atas nama PT. Star Tjemerlang, seluas 3.338 m2 (tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) terletak di Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah seluas 3.338 m2 yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II  secara tidak sah  dan melawan hukum yang terletak diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 4817/Sukahati atas Nama PT. STAR TJEMERLANG (Penggugat) yang terletak di Jalan Kp. Pajeleran RT. 02 RW. 05, Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam keadaan kosong  kepada Penggugat tanpa ada beban kewajiban pembayaran ganti rugi apapun;
 
5. Menghukum Para Tergugat dan Para  Turut Terggugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
6. Menghukum Para Tergugat  untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 3.503.500.000 (tiga milyar lima ratus tiga juta  lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil Penggugat yaitu Penggugat yang tidak dapat menikmati dan menguasai objek sengketa sejak bulan  sejak  27 oktober 2017. hingga gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp. Rp. 2.503.500.000 (dua milyar lima ratus tiga juta  lima ratus ribu rupiah).
b. Kerugian Immateril  yang dialami Penggugat dengan adanya penguasaan tanah objek sengketa tanpa hak oleh Tergugat sangat mencemarkan nama baik Penggugat khusunya dilingkungan masyarakat sekitar dan  umumnya dikalangan pengusaha property dan selain itu  Penggugat juga tidak dapat memasarkan/menjual tanah objek sengketa tersebut. Adapun kerugian Immateriil yang Penggugat alami adalah  sebesar Rp. 1.000.000,000,- (satu milyar rupiah);
 
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap objek sengketa;
 
8. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak