Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Difia Setyo, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
RASYIDIN YUSUF Als AMBON Bin RAUF YUSUF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 353/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3369/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Difia Setyo, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYIDIN YUSUF Als AMBON Bin RAUF YUSUF (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa RASYIDIN YUSUF ALIAS AMBON BIN RAUF YUSUF (ALM) sekira pukul 01.00 WIB pada hari Kamis tanggal 23 bulan April tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Ciawi Tipar No. 23 RT 002 RW 004 Desa Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagain atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tepat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, Terdakwa mengajak Sdr. FEBRI (DPO) untuk melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Kampung Ciawi Tipar. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. FEBRI (DPO) berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario untuk mencari sasaran. Saat melintas di sebuah kontrakan, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban MUHAMMAD FAKHRUL R yang sedang terparkir di area kontrakan dengan kondisi gerbang tidak terkunci.
  • Bahwa setelah melihat situasi sekitar aman, Sdr. FEBRI (DPO) menunggu di sekitar lokasi, sedangkan Terdakwa masuk ke area kontrakan dengan cara membuka gerbang, lalu mengeluarkan 1 (satu) buah kunci letter “Y” beserta mata kunci yang sebelumnya telah dipersiapkan Terdakwa. Karena kondisi setang sepeda motor masih terkunci, Terdakwa memasukkan dan memutar (menguril) kunci letter “Y” tersebut hingga kunci setang terbuka. Lalu Terdakwa mengarahkan sepeda motor milik saksi korban kearah luar dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban MUHAMMAD FAKHRUL R memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya berupa Honda Vario 125cc warna hitam Nomor Polisi F 3897 WAT di area parkir kost milik teman saksi korban yang beralamat di Kp. Ciawi Tipar No. 23 RT 002 RW 004 Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dalam keadaan stang terkunci dan kunci kontak tercabut, kemudian Saksi Korban berada di dalam kost tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Korban mendengar suara berupa bunyi standar sepeda motor serta adanya pergerakan kendaraan dari arah area parkir. Karena merasa curiga, Saksi Korban kemudian menuju area parkir dan melihat Terdakwa sedang berada di atas sepeda motor milik Saksi Korban serta hendak membawa kabur kendaraan tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa berupaya membawa sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, Saksi Korban mengetahui perbuatan Terdakwa, kemudian langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Pada saat dilakukan pengejaran, sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa tergelincir sehingga Terdakwa terjatuh bersama kendaraan tersebut. Selanjutnya Saksi Korban berhasil mendekati Terdakwa dengan memegang bagian belakang sepeda motor serta menarik dan memegang Terdakwa dari arah belakang, sehingga Terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci letter “Y”.
  • Sedangkan, Sdr. FEBRI (DPO) yang sebelumnya berada di sekitar lokasi untuk mengawasi situasi, berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kendaraan milik Saksi Korban mengalami kerusakan pada bagian kunci kontak, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin untuk mengambil atau memindahkan sepeda motor milik saksi korban.

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (2) huruf d KUHP --

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RASYIDIN YUSUF ALIAS AMBON BIN RAUF YUSUF (ALM)  sekira pukul 01.00 WIB pada hari Kamis tanggal 23 bulan April tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Ciawi Tipar No. 23 RT 002 RW 004 Desa Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagain atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • untuk melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Kampung Ciawi Tipar. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. FEBRI (DPO) berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario untuk mencari sasaran. Saat melintas di sebuah kontrakan, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban MUHAMMAD FAKHRUL R yang sedang terparkir di area kontrakan dengan kondisi gerbang tidak terkunci.
  • Bahwa setelah melihat situasi sekitar aman, Sdr. FEBRI (DPO) menunggu di sekitar lokasi, sedangkan Terdakwa masuk ke area kontrakan dengan cara membuka gerbang, lalu mengeluarkan 1 (satu) buah kunci letter “Y” beserta mata kunci yang sebelumnya telah dipersiapkan Terdakwa. Karena kondisi setang sepeda motor masih terkunci, Terdakwa memasukkan dan memutar (menguril) kunci letter “Y” tersebut hingga kunci setang terbuka. Lalu Terdakwa mengarahkan sepeda motor milik saksi korban kearah luar dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban MUHAMMAD FAKHRUL R memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya berupa Honda Vario 125cc warna hitam Nomor Polisi F 3897 WAT di area parkir kost milik teman saksi korban yang beralamat di Kp. Ciawi Tipar No. 23 RT 002 RW 004 Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dalam keadaan stang terkunci dan kunci kontak tercabut, kemudian Saksi Korban berada di dalam kost tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Korban mendengar suara berupa bunyi standar sepeda motor serta adanya pergerakan kendaraan dari arah area parkir. Karena merasa curiga, Saksi Korban kemudian menuju area parkir dan melihat Terdakwa sedang berada di atas sepeda motor milik Saksi Korban serta hendak membawa kabur kendaraan tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa berupaya membawa sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, Saksi Korban mengetahui perbuatan Terdakwa, kemudian langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Pada saat dilakukan pengejaran, sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa tergelincir sehingga Terdakwa terjatuh bersama kendaraan tersebut. Selanjutnya Saksi Korban berhasil mendekati Terdakwa dengan memegang bagian belakang sepeda motor serta menarik dan memegang Terdakwa dari arah belakang, sehingga Terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci letter “Y”.
  • Sedangkan, Sdr. FEBRI (DPO) yang sebelumnya berada di sekitar lokasi untuk mengawasi situasi, berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kendaraan milik Saksi Korban mengalami kerusakan pada bagian kunci kontak, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin untuk mengambil atau memindahkan sepeda motor milik saksi korban.

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya