| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir adik kandung Pemohon, yaitu semula 2001 menjadi 2007 ada dokumen kependudukan Kartu Keluarga Pemohon agar sesuai dengan Akta Kelahiran, dan Ijazah lulus sekolah menengah pertama adik kandung pemohon, demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan tahun pada adik kandung Pemohon dari 2001 menjadi 2007
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|