Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Cbi SRI NUGROHO. PD, IR HENDRA WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI NUGROHO. PD, IR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRA WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.        Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah Kwitansi Bukti Pembayaran Pembelian atas Rumah dan Bangunan type 45/105 di Perumahan Gunung Putri Permai di Jl. Durian I Blok A3/2, RT. 003/RW.009, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor  dengan luas tanah 105 M2 (seratus lima   meter persegi). sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 259 dengan nama pemegang hak  HENDRA WIJAYA tertanggal tanggal 17 Oktober 1992 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan Juta Rupiah).

3.    Menyatakan PENGGUGAT satu-satunya pemilik yang sah atas Rumah dan Bangunan type 45/105 di Perumahan Gunung Putri Permai di Jl. Durian I Blok A3/2, RT. 003/RW.009, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. dengan luas tanah 105 M2 (seratus lima   meter persegi). sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 259 dengan nama pemegang hak  HENDRA WIJAYA dengan batas :

Sebelah Utara berbatasan dengan         :  Jalan Durian I

Sebelah Timur berbatasan dengan        :  Blok A3/1 

Sebelah Selatan berbatasan dengan     :  Blok B2/2       

Sebelah Barat berbatasan dengan         :  Blok A3/3

4.    Memberi izin kepada PENGGUGAT untuk mengurus ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II yaitu untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan  No.259  atas Rumah dan Bangunan type 45/105 di Perumahan Gunung Putri Permai di Jl. Durian I Blok A3/2, RT. 003/RW.009, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. dengan luas tanah 105 M2 (seratus lima   meter persegi). dari atas nama  HENDRA WIJAYA kepada atas nama
SRI NUGROHO. PD, IR     

5.    Membebankan biaya Perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak