Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2025/PN Cbi | SRI NUGROHO. PD, IR | HENDRA WIJAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
2. Menyatakan sah Kwitansi Bukti Pembayaran Pembelian atas Rumah dan Bangunan type 45/105 di Perumahan Gunung Putri Permai di Jl. Durian I Blok A3/2, RT. 003/RW.009, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan luas tanah 105 M2 (seratus lima meter persegi). sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 259 dengan nama pemegang hak HENDRA WIJAYA tertanggal tanggal 17 Oktober 1992 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan Juta Rupiah). 3. Menyatakan PENGGUGAT satu-satunya pemilik yang sah atas Rumah dan Bangunan type 45/105 di Perumahan Gunung Putri Permai di Jl. Durian I Blok A3/2, RT. 003/RW.009, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. dengan luas tanah 105 M2 (seratus lima meter persegi). sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 259 dengan nama pemegang hak HENDRA WIJAYA dengan batas : Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Durian I Sebelah Timur berbatasan dengan : Blok A3/1 Sebelah Selatan berbatasan dengan : Blok B2/2 Sebelah Barat berbatasan dengan : Blok A3/3 4. Memberi izin kepada PENGGUGAT untuk mengurus ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II yaitu untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No.259 atas Rumah dan Bangunan type 45/105 di Perumahan Gunung Putri Permai di Jl. Durian I Blok A3/2, RT. 003/RW.009, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. dengan luas tanah 105 M2 (seratus lima meter persegi). dari atas nama HENDRA WIJAYA kepada atas nama 5. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |