Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Cbi JHON BAGINDA S SIREGAR PT CAHAYA GLOBAL INFINITY PRATAMA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JHON BAGINDA S SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Wiranugraha,S.H.JHON BAGINDA S SIREGAR
Tergugat
NoNama
1PT CAHAYA GLOBAL INFINITY PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar utangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
  4. Meletakkan Sita Jaminan terhadap aset TERGUGAT berupa 1 (Satu) Unit Ruko 2 Lantai yang berlokasi di Jalan Boulevard Kota Wisata, Blok SRC No. 17, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dibacakan;
  6. Membebankan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak